Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTP

Mereka hanya mencantumkan "kepercayaan" pada kolom agama

Lamongan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terhadap 48 warga Lamongan yang menganut aliran kepercayaan atau penghayat. 

Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo saat dihubungi, Selasa (26/2) mengatakan, saat ini terdapat 48 orang yang telah resmi mencantumkan identitas kepercayaan di kolom e-KTP. Sedangkan lima lainnya masih belum mendapat e-KTP karena masih terkendala usia.

1. Aplikasi baru tersedia di tahun 2019 ini

Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTPIlustrasi KTP/IDN Times / Bernardinus Amanda Nugraha

Sejumlah penganut kepercayaan di Lamongan, kata Sugeng, saat ini sudah bisa menulis 'kepercayaan' di kolom agama KTP mereka masing-masing. Hal ini merujuk, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dis amping itu aplikasi juga baru tersedia di tahun 2019 ini, sehingga masyarakat Lamongan yang sebelumnya belum bisa terlayani dengan aplikasi yang baru tersedia maka Penghayat dapat mengurusnya di kantor Disdukcapil Lamongan. "Saat ini sudah ada 48 orang penghayat sudah mengurus data kependudukan," kata Sugeng.

Baca Juga: Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK

2. Disdukcapil Lamongan telah mengeluarkan 32 lembar KK

Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTPIlustrasi KTP/IDN Times/Aan Pranata

Sedangkan untuk pengurusan dokumen Kartu Keluarga (KK), dari Bulan Januari hingga Februari 2019 ini, Disdukcapil Lamongan telah mengeluarkan 32 lembar. Untuk proses pengurusan dokumen baik KTP elektronik maupun KK masih tetap sama seperti pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya.

"Proses masih tetap sama seperti pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya. Karena keputusan MK sudah jelas maka Disdukcapil Lamongan ya mengikuti aturan yang ada," kata Sugeng.

3. Penganut penghayatan tersebar di seluruh kecamatan

Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTPANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sugeng menjelaskan, penghayat atau penganut kepercayaan tersebar di hampir di semua kecamatan di Lamongan. Kepercayaan itu sudah dianut sejak ia masih kecil, atau diwariskan oleh orangtua kepada mereka. "Kita hanya bertugas menjadi pelayan masyarakat saja, kalau keputusan MK seperti ini ya kita ikuti," katanya.

4. MK mengabulkan gugatan penghayat

Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTPInstagram @mahkamahkonstitusi

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP. Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan. 

Sedangkan dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan. 

Baca Juga: KPUD Lamongan Temukan 500 Lembar Kertas Suara Pemilu 2019 Rusak

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya