Sales Motor di Lamongan ini Tipu 40 Calon Pembeli

Uang hasil menipu dibuat menghidupi istri keduanya

Lamongan, IDN Times - Seorang sales sepeda motor di Kabupaten Lamongan berinisial TL (34) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap para calon pembeli. Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menipu para korban hingga 40 orang. Usai menipu para korban, tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Sulawesi Utara.

1. Ada 40 orang yang menjadi korban penipuan tersangka

Sales Motor di Lamongan ini Tipu 40 Calon PembeliKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat jumpa pers. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan kasus penipuan tersebut berhasil diungkap berkat laporan dari salah seorang korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan ternyata ada 40 orang yang menjadi korban.

"Sementara ini ada 40 korban, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang masih belum melaporkan kasus penipuan ini dan korbannya ada yang guru, PNS serta masyarakat lainnya," kata Miko saat jumpa pers, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Sepekan Terendam Banjir, Perahu Jadi Sarana Mobilitas Warga Lamongan

2. Tersangka menawarkan sepeda motor yang dijual dengan harga yang murah

Sales Motor di Lamongan ini Tipu 40 Calon PembeliKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat jumpa pers. IDN Times/Imron

Untuk, lanjut Miko, modus operandi yang dijalankan tersangka. Pelaku berusaha meyakinkan korbannya dengan mengimingi sepeda motor yang ia jual dengan harga yang murah. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp15 sampai Rp20 juta kepada para calon pembeli.

"Karena tergiur dengan tawaran harga sepeda motor yang murah, para korbannya ini menyerahkan uang mereka dan pelaku kemudian menyerahkan bukti kuitansi pembayaran yang dibuat sendiri kepada korbannya," ungkapnya.

3. Pelaku sudah melakukan aksi penipuan selama 6 bulan yang lalu

Sales Motor di Lamongan ini Tipu 40 Calon PembeliKapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat jumpa pers. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, pelaku sendiri telah melakukan aksinya pada bulan Juli 2021 lalu. Atau sejak di masih menjadi sales di salah satu dealer sepeda motor di Lamongan. Sementara uang hasil penipuannya itu tersangka buat membayar hutang dan membiayai kebutuhan istri pertama dan keduanya. 

"Tersangka sudah kita tahan dan dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli yang murah dan jika merasa ditipu oleh tersangka harap segera melapor," pungkasnya.

Baca Juga: Banjir di Lamongan Meluas, 1.770 Rumah Warga Terendam

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya