Sakit Hati Diputus, FR Sebar Foto Telanjang Pacar di Medsos

Kalau diputus pacar ya cari lagi to le...

Tuban, IDN Times - Hanya gara-gara sakit hati akibat diputus sang pacar, seorang pemuda berinisial FR (19) nekat menyebarluaskan foto telanjang sang pujaan hati ke media sosial. Akibat ulahnya tersebut FR warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan sang kekasih berinisial SU (17) ke Polsek Jatirogo, Selasa (28/1). "Pacar pelaku tidak terima lantaran foto-foto tidak senonohnya disebarluaskan di media sosial. Akhirnya FR bersama ayahnya melaporkan kasus ini ke polisi," kata Kapolsek Jatirogo, AKP Budi Santoso, Rabu (29/1).

1. Pelaku juga berbuat cabul kepada korban

Sakit Hati Diputus, FR Sebar Foto Telanjang Pacar di MedsosFR tersangka penyebar foto tak senonoh sang pacar ketika diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Polisi yang menerima laporan langsung melacak keberadaan pelaku. FR pun dibekuk dan kemudian dibawa ke Mapolsek Jatirogo untuk. Kepada petugas, pelaku mengaku kesal karena diputuskan sang pacar hingga akhirnya dia pun nekat menyebarluaskan foto ceweknya itu ke medsos. "Tak hanya itu saja selama ia pacaran korban juga pernah dicabuli beberapa kali oleh pelaku," terangnya.

2. Korban dan pelaku sudah berpacaran selama setahun

Sakit Hati Diputus, FR Sebar Foto Telanjang Pacar di Medsoswww.pexels.com/Burak Kostak

Menurut pengakuan pelaku, ia dan korban sudah sejak satu tahun terakhir ini menjalani hubungan asmara. Lantaran hubungan mereka sudah tidak harmonis lagi,

keduanya akhirnya keduanya memilih untuk mengakhiri hubungannya. "Korban ini masih berstatus sebagai pelajar di SMK Negeri, setahun pacaran kemudian putus," jelas Budi.

3. Pelaku meminta korban agar tidak pakai baju jika sedang video call

Sakit Hati Diputus, FR Sebar Foto Telanjang Pacar di MedsosIDN Times/Sukma Shakti

Pelaku sendiri ketika masih berpacaran kerap berhubungan melalui sambungan video call dengan korban. Saat video call itu, pelaku meminta korban atau pacarnya membuka pakaiannya dan tersangka melakukan screenshot. "Jadi screenshot hasil video call dengan korban inilah yang disebarkan bukan video. Dan kita juga sudah kumpulkan sejumlah bukti-bukti termasuk foto screenshot itu," ungkapnya.

Baca Juga: Bunuh Pasutri Pakai Palu, Pembunuh di Tuban Divonis Seumur Hidup

4. Pelaku dijerat UU ITE

Sakit Hati Diputus, FR Sebar Foto Telanjang Pacar di MedsosFR tersangka penyebar foto tak senonoh sang pacar ketika diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 UU RI tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Budi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tuban khususnya para pemuda agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, lanjut dia, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menstranmisikan dan membuat melanggar kesusilaan, muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik bisa terkena pidana.

Baca Juga: Nonaktifkan Mahasiswa Pelaku Revenge Porn, Unair: Proses Konseling

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya