Rusak Gapura Saat Demo Perangkat Desa Mesum, 8 Orang Jadi Tersangka

Demo boleh saja, tapi yang tertib

Lamongan, IDN Times - Delapan warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan yang merusak gapura Dusun Longor, Selasa lalu (26/11), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merusak gapura saat berunjuk rasa karena tidak puas dengan penjelasan pihak kecamatan.

Unjuk rasa itu sendiri menuntut agar kecamatan memecat salah satu perangkat desa setempat berinisial MJ. Sebelumnya, warga memergoki MJ berbuat mesum dengan salah seorang perempuan yang sudah bersuami.

1. Rusak gapura karena tak puas dengan penjelasan pihak kecamatan

Rusak Gapura Saat Demo Perangkat Desa Mesum, 8 Orang Jadi TersangkaRatusan warga Dusun Lengor menggelar aksi unjuk rasa menuntut salah satu perangkat desa dicopot. IDN Times/Imron

Aksi demonstrasi yang tak membuahkan hasil dan berujung buntu. Emosi warga lantas tersulut. Sebagian dari mereka lalu melampiaskan amarahnya dengan merusak bangunan gapura.

"Kami sudah amankan delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak bangunan gapura setelah melakukan aksi unjuk rasa di kantor kecamatan," jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat, Jumat (29/11).

2. Masih dikembangkan, tersangka bisa jadi bertambah

Rusak Gapura Saat Demo Perangkat Desa Mesum, 8 Orang Jadi TersangkaMassa aksi mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Laren. IDN Times/Imron

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih mendalami keterangan delapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tindakan anarkistis tersebut akan bertambah.

"Intinya kami masih mengembangkan kasus ini. Jika nantinya ada tersangka baru lagi, pasti kami beritahukan," ungkapnya.

Baca Juga: Gas Keluar dari Sumur Bor, BPBD Lamongan Minta Warga Tak Mendekat

3. Sayangkan demonstrasi yang berujung pada perusakan

Rusak Gapura Saat Demo Perangkat Desa Mesum, 8 Orang Jadi TersangkaRatusan warga Dusun Lengor menggelar aksi unjuk rasa menuntut salah satu perangkat desa dicopot. IDN Times/Imron

Dari penyidikan kasus tersebut, Korps Bhayangkara menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah palu yang dipakai untuk merusak gapura.

Norman menegaskan, pihaknya sebenarnya tak mempersoalkan demo yang dilakukan warga. Hanya saja, unjuk rasa juga ada batasannya. Tidak sampai merusak fasilitas umum.

"Kami tidak mempermasalahkan aksi demo yang mereka sampaikan, tapi sangat disayangkan jika demo tersebut berujung pada pengerusakan," jelas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

4. Imbau agar sampaikan aspirasi dengan baik

Rusak Gapura Saat Demo Perangkat Desa Mesum, 8 Orang Jadi Tersangka8 tersangka pengerusakan gapura desa di amankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Istimewa

Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 406 KUHP. "Kami sudah amankan mereka di Mapolres Lamongan. Kami imbau kepada masyarakat, jika melakukan demo harus dengan baik dan tidak melakukan pengerusakan, karena hal ini dapat merugikan banyak pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Kepergok Mesum, Ratusan Warga Lamongan Tuntut Perangkat Desa Dipecat

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya