Rokok Ilegal Senilai Rp263 Juta di Bojonegoro Dimusnahkan

Merugikan pelaku industri yang sah

Bojonegoro, IDN Times- Sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau Iris (TIS) yang ditaksir senilai Rp 263 juta lebih dimusnahkan oleh petugas bea cukai dan kepolisian Polres Bojonegoro, Selasa (26/6). Ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil operasi selama 2013-2018.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Bea Cukai Bojonegoro dalam upaya mereka memerangi peredaran rokok ilegal. "Yang jelas kami sangat memberikan apresiasi kepada bea cukai," katanya.

1. Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memerangi peredaran rokok ilegal

Rokok Ilegal Senilai Rp263 Juta di Bojonegoro DimusnahkanIDN Times/ Istimewa

Untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro, Ary mengajak semua elemen bersinergi. Sebab, kerugian yang ditimbulkan rokok ilegal tak hanya merugikan negara namun kesehatan masyarakat. 

2. Produsen memalsukan pita rokok palsu

Rokok Ilegal Senilai Rp263 Juta di Bojonegoro DimusnahkanIDN Times/ Istimewa

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat rokok ilegal, yakni pemalsuan pita cukai. "Tentunya hal ini masuk rana pidana. Dan kami meminta agar masyarakat melapor jika mengetahui praktik pembuatan rokok ilegal," katanya.

3. Industri resmi juga ikut dirugikan

Rokok Ilegal Senilai Rp263 Juta di Bojonegoro DimusnahkanIDN Times/ Istimewa

Ary menambahkan, penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai tersebut merupakan bukti nyata dan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Peredaran barang tersebut tidak hanya merugikan para pelaku industri dalam negeri, namun juga menimbulkan penerimaan negara. "Tentunya banyak yang dirugikan, termasuk pelaku industri rokok resmi," pungkasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya