Ponpes di Lamongan Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Periksa 8 Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polisi memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan pembakaran Pondok pesantren (Ponpes) Ma'had Al-Furqon Muhammadiyah yang berlokasi di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan pada 1 dan 8 Januari 2021 lalu. 8 orang yang diperiksa polisi tersebut yakni pengurus ponpes dan warga sekitar yang mengetahui kejadian itu.
1. Barang bukti yang dibawa polisi adalah sisa material kayu yang terbakar
Selain memeriksa 8 saksi, polisi juga membawa sejumlah bukti berupa rak sepatu yang hangus terbakar, sepatu, serta material abu sisa pembakaran.
"Kami sudah memeriksa 8 saksi. Mereka sudah kami mintai keterangan dan beberapa barang bukti juga sudah kami amankan di Mapolsek Laren," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Senin (11/1/2021).
2. Hari ini Tim Labfor Polda Jatim juga dijadwalkan datang ke ponpes
Tak hanya itu, hari ini Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dijadwalkan akan mengunjungi lokasi ponpes yang terbakar. Terkait hal itu, David engan berkomentar lebih jauh.
"Nanti hasilnya pasti kami akan sampaikan," kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.
Baca Juga: Pesantren di Lamongan Dua Kali Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar
3. Pimpinan Ranting Muhammadiyah berharap polisi dapat menangkap pelaku
Sementara itu, ditemui terpisah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Laren, Suripto berharap agar polisi dapat segera mengungkap motif dan pelaku pembakaran. Sebab, diaukinya, pembakaran itu cukup membuat cemas.
"Harapan kami, pelaku bisa segera ditangkap, karena pembakaran ini merupakan ancaman bagi kami. Pondok ini dibakar dua kali dan jaraknya hanya satu Minggu, itupun dilakukan pada saat kami menunaikan salat Jumat," ungkapnya.
Baca Juga: Ponpes di Lamongan Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Turun Tangan