Polisi Tangkap Pengeroyok Remaja, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Satreskrim Polres Lamongan membekuk tiga terduga pelaku pengeroyokan remaja berinisial AD (19), Rabu (2/1). Ketiganya ditangkap lantaran orangtua korban tidak terima anak kandungnya dikeroyok saat malam pergantian tahun baru, di Jalan Dusun, Dandangan, Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Selasa (1/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, ketiga pelaku pengeroyokan remaja 19 tahun yang tinggal di Dusun Klari, Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, tersebut saat ini sudah diperiksa polisi. Ketiganya yakni VA, NA, dan MF. "Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, ketiga pelaku kemudian kita tangkap. Dan ketiga-tiganya masih berusia 17 tahun," kata Norman, kepada IDN Times di Mapolres Lamongan, Kamis (3/1), lalu.
1. Dugaan sementara pelaku dan korban mempunyai dendam lama
Dugaan sementara, pelaku menaruh dendam kepada korban. Sebelum peristiwa pengeroyokan ini terjadi, korban dijemput oleh ketiga pelaku tersebut. Sedangkan motif pengeroyokan itu sendiri masih didalami. "Saat ini masih berlangsung pemeriksaan kepada ketiganya, dan penyidik masih terus mendalami kasus ini," jelasnya.
2. Korban mengalami luka di kepala dan leher
Hasil pemeriksaan medis kepada korban menunjukkan luka memar di bagian kepala bekas pukulan dan luka jeratan di bagian leher. Hal ini juga dikuatka dengan kasaksian orangtua korban yang melihat anaknya sudah dalam keadaan luka benjol benjol pada bagian kepala. Sementara di leher ada bekas jeratan. Saat ditanya, korban menjawab, bahwa korban baru saja dikeroyok oleh orang di jalan.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, 13 Pelajar SMP di Lamongan Pesta Tuwak di TPA
3. Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing
Tak terima anak kandungnya dikeroyok hingga tidak bisa makan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menuju ke rumah pelaku. Kemudian ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing, tanpa perlawanan. "Bapak korban ini juga melihat anaknya tidur sambil mengerang kesakitan dan tidak bisa membuka mulut untuk makan," tandasnya.
4. Pelaku dan korban juga sempat berdamai
Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, korban dan tiga pelaku sebenarnya sudah sepakat agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, entah kenapa, kasus ini akhirnya kembali dibawa ke polisi. Meski sudah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi ketiga pelaku tersebut tidak ditahan di dalam sel. "Informasi yang kita peroleh sebelum kasus ini dilanjutkan ada upaya damai antara kedua belah pihak," katanya.
5. Pelaku terancam hukuman 5 tahun
Lebih lanjut, Norman mengatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun ya kita tahan, tapi kalau ini masih di bawah umur dan ancaman hukumannya lima tahun kita tidak lakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Wanita Asal Lamongan Alami Penganiayaan di Sampang, Begini Kondisinya