Polisi Sita Uang Rp195 Juta Milik Tersangka Investasi Bodong

Tuban, IDN Times - Polisi kembali menyita uang milik tersangka investasi bodong berinisial IR (22), senilai Rp195 Juta pada, Kamis (10/2/2022), lalu. Uang itu disita dari tangan salah seorang pengembang perumahan. Sebelumnya, polisi juga berhasil menyita barang milik IR berupa jam tangan bermerek, laptop, motor vespa beserta STNK dan juga mobil wuling berwarna warna putih.
1. Uang yang disita polisi rencananya akan di belikan rumah oleh tersangka
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, uang senilai Rp195 juta itu rencananya akan digunakan oleh tersangka untuk membeli rumah di kawasan Tuban. Uang itu sendiri sejatinya sudah diserahkan kepada pihak pengembang perumahan sebagai DP atau uang muka.
"Kita berhasil mengamankan uang dari kasus investasi bodong ini sebesar Rp195 juta uang itu sudah kita amankan dari salah seorang pengembang perumahan. Karena berdasarkan keterangan uang ini akan digunakan untuk membeli rumah," kata Darman, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bilad, Puluhan Warga Lapor ke Polres Tuban
2. Ada 99 orang yang menjadi korban investasi bodong di Tuban
Darman melanjutkan, kasus investasi bodong tersebut, polisi sendiri sudah menerima laporan dari para korbannya sebanyak 99 orang. Mereka rata-rata ikut investasi bodong ini karena tergiur keuntungan yang begitu besar dari tersangka IR yang beralamatkan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban ini.
"Kami sudah menerima laporan dari para korban sebanyak 99 orang. Kasus ini sendiri masih kita lakukan pengembangan dengan harapan bisa menyita aset-aset milik tersangka investasi bodong ini," jelasnya.
3. Tersangka investasi bodong terancam hukuman 6 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, kasus investasi bodong ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban atau member. Mereka melaporkan saudara FZ (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban. Setelah diselidiki ternyata FZ dan IR merupakan rekanan dari pelaku utama Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Bilad sendiri saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan. Ketiga tersangka telah dijerat pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Investasi Bilad