Pesta Sabu, Kepala Desa di Tuban Ditangkap Polisi

Tersangka memakai mobil ambulan saat brangkat pesta sabu

Tuban, IDN Times - Seorang Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban berinisial S (46) ditangkap polisi karena usai menggelar pesta narkoba jenis sabu. Kades itu ditangkap saat tengah mengendarai mobil ambulan di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak Rabu (30/03/2022), lalu.

1. Kepala desa tersebut nyabu di rumah kos

Pesta Sabu, Kepala Desa di Tuban Ditangkap PolisiOknum kepala desa di Tuban ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Dok Istimewa

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, penangkapan terhadap kades berinisial S tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan di dapati Kades tersebut tengah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kos di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Kemudian polisi melakukan penangkapan di wilayah yang sudah ditentukan.

"Iya salah satu oknum kades berinisial S kita tangkap di di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak Rabu (30/03/2022), lalu," kata Daky.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Tuban Tewas Saat Menggelar Ritual

2. Polisi juga amankan mobil ambulan yang dipakai tersangka menyimpan sabu

Pesta Sabu, Kepala Desa di Tuban Ditangkap Polisiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tuban. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika telah menggelar pesta sabu-sabu. Sementara mobil ambulan desa yang turut diamankan polisi tersebut diduga digunakan pelaku untuk pergi ke rumah kos dan menyimpan barang bukti.

"Kita juga amankan satu unit mobil ambulan, mobil ini dipakai tersangka pergi menghisap sabu di rumah kos tersebut," ujarnya.

3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Pesta Sabu, Kepala Desa di Tuban Ditangkap PolisiOknum kepala desa di Tuban ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Dok Istimewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Daky, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 10 Milyard ditambah 1/3.

"Petugas juga mengamankan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 buah Boong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil yang disimpan dashboard mobil," pungkasnya.

Baca Juga: Pekerja Tambang di Tuban Tewas Tertimpa Batu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya