Pengakuan Pelaku Pencuri Mobdin Bupati Bojonegoro, Biar Terlihat Kaya

Pingin gaya sekarang malah masuk penjara

Bojonegoro, IDN Times - Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad membeberkan motif FR (23), tersangka kasus pencurian mobil dinas (Mobdin) Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang hilang dicuri pada Kamis (21/4/2022), lalu. Di hadapan awak media, Muhammad mengatakan, jika tersangka FR ini nekat mencuri mobil dinas orang nomor satu di Bumi Anglingdarma tersebut karena ingin terlihat gaya dan dibilang kaya oleh keluarganya.

1. Pelaku berpura-pura menjadi tukang servis mobil bupati

Pengakuan Pelaku Pencuri Mobdin Bupati Bojonegoro, Biar Terlihat KayaBupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Dok Instagram annamuawanah

Tanpa pikir panjang pelaku kemudian mencari target mobil yang akan ia curi. Ternyata mobil tersebut milik Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah. Sementara agar aksinya tak dicurigai petugas jaga pelaku berpura-pura sebagai tukang servis mobil. Setelah itu pelaku membawa kabur mobil tersebut hingga sampai di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi.

"Tersangka ini agar terlihat gaya dan ingin memiliki mobil. Kemudian pelaku ini mencuri mobil," kata Muhammad, saat jumpa pers Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dicuri, Pelaku Nyamar Jadi Mekanik

2. Pelaku berhasil di tangkap polisi di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi

Pengakuan Pelaku Pencuri Mobdin Bupati Bojonegoro, Biar Terlihat KayaGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Tersangka sendiri berhasil ditangkap polisi berkat rekaman kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di rumah dinas Bupati di Jalan Mastumapel, Bojonegoro. Sedangkan tersangka diamankan di perbatasan Ngawi Bojonegoro saat akan membawa kabur mobil curiannya merek Mitsubishi Pajero berwarna putih itu ke Bekasi Jawa Barat. Tersangka juga telah memodifikasi plat nomor kendaraan dari warna merah menjadi hitam.

"Tersangka teman-teman pasti sudah tahu ditangkapnya di daerah perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi saat akan membawa kabur mobilnya," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Pengakuan Pelaku Pencuri Mobdin Bupati Bojonegoro, Biar Terlihat KayaGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Saat ini kasusnya juga sudah memasuki tahapan P21 dan sebentar lagi akan disidangkan.

"Tersangka kita kenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara dan kasusnya juga memasuki tahapan P21," pungkasnya.

 

Baca Juga: Pencurian Mobdin Bupati Bojonegoro, Pelaku Mau Kabur ke Bekasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya