Pelaku Vandalisme Mobil Milik Klinik Kecantikan di Lamongan Ditangkap

kasusnya masih dikembangkan

Lamongan, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap seorang pelaku vandalisme mobil mewah milik pengusaha klinik kecantikan di Kabupaten Lamongan berinisial MAF (44). Meski sudah menangkap dan menetapkan MAF sebagai tersangka, namun pelaku hanya di wajibkan melapor di Mapolres Lamongan. 

"Pelaku berhasil kita amankan dan kasus ini masih terus kita lakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (16/12/2021).

1. Aksi vandalisme tersebut dilakukan oleh dua orang

Pelaku Vandalisme Mobil Milik Klinik Kecantikan di Lamongan DitangkapKasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat menggelar rilis kasus vandalisme. Dok Humas Polres Lamongan

Yoan mengatakan, aksi vandalisme mobil Honda City Turbo Tahun 2019 yang warna putih dengan coretan menggunakan pilok berwarna hitam tersebut sempat menggegerkan jagad media sosial di Lamongan tersebut dilakukan oleh dua orang. Satu orang bertugas menjadi joki motor.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ada dua orang yang kita amankan, tapi satu orang yang berstatus sebagai joki motor ini tidak kita tetapkan tersangka karena dia tidak tahu apa-apa," jelasnya.

Baca Juga: PDIP Jatim Dorong Vandalisme PKI di Pacitan Segera Diproses Hukum

2. Dari aksi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti

Pelaku Vandalisme Mobil Milik Klinik Kecantikan di Lamongan DitangkapKasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat menggelar rilis kasus vandalisme. Dok Humas Polres Lamongan

Atas perbuatannya, pelaku MAF akan dijerat dengan pasal 489 KUHP dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000. Sementara sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan Satreskrim Polres Lamongan adalah Colorful Rubber Spray Film (Pilok non permanen) merk CARLAS warna hitam, celana panjang warna hitam, dan baju (T – Shirt) warna putih kombinasi motif hitam. 

"Dari hasil kejahatan itu kami juga sudah mengamankan beberapa alat bukti dan pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 489 KUHP dengan denda 225 ribu," tegas polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

3. Aksi vandalisme juga sempat membuat heboh dunia maya di Lamongan

Pelaku Vandalisme Mobil Milik Klinik Kecantikan di Lamongan DitangkapKasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat menggelar rilis kasus vandalisme. Dok Humas Polres Lamongan

Seperti diketahui aksi vandalisme tersebut terjadi di depan kantor klinik kecantikan atau uko Distrik LA-2 tepatnya di tepi Jalan Raya Suwoko Kelurahan Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan. Pelaku melakukan corat-coret (Vandalisme) dengan tulisan atau kata-kata yang tidak pantas.

Tulisan itu ditulis oleh pelaku di bagian samping pintu kanan sampai belakang dan juga bagian kap depan mobil Honda City Turbo Tahun 2019 warna putih itu menggunakan pilok non permanen warna hitam. Aksi itu juga sempat membuat heboh dunia Maya di Lamongan.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Harga Cabai Rawit di Lamongan Tembus Rp100 Ribu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya