Ngaku Ditilang, Pria Tuban Gadaikan Motor Pacar untuk Judi Online

Kini pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Seorang pria berinisial SH (22), warga Desa Kembangbilo, Kabupaten Tuban terpaksa harus berusaha dengan polisi. SH ditangkap polisi karena diduga menggelapkan motor Honda Scoopy Nopol S-4886-AU milik kekasihnya, SN (21) untuk modal judi online.

1. Pelaku berpura-pura pinjam motor untuk membeli rokok

Ngaku Ditilang, Pria Tuban Gadaikan Motor Pacar untuk Judi OnlineGelapkan motor pacarannya, pria di Tuban ditangkap polisi. Dok Istimewa

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku menghampiri kekasihnya dan meminjam motornya untuk dipakai membeli rokok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, SH tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam.

"Pas pinjam itu ngakunya mau beli rokok di toko, tapi setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam," kata Rianto kepada IDN Times, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Adu Moncong, Pemotor di Tuban Tewas Dua Terluka

2. Pelaku mengaku jika motor tersebut kena tilang polisi

Ngaku Ditilang, Pria Tuban Gadaikan Motor Pacar untuk Judi OnlineGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Setelah bertemu, lanjut Rianto, korban sempat menanyakan keberadaan motor miliknya tersebut kepada tersangka. Namun SH mengaku jika motor yang dipakainya itu ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tuban di Jalan Letda Sutcipto Tuban. Janggal dengan pengakuan SH, SN pun mencari info. Belakangan ia menemukan bahwa motor tersebut malah digadaikan untuk modal judi online.

"Setelah itu, kekasih pelaku mengetahui jika motor tersebut digadaikan oleh pelaku, akhirnya kesal dan melaporkan kasus ini ke polisi," terangnya.

3. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara

Ngaku Ditilang, Pria Tuban Gadaikan Motor Pacar untuk Judi OnlineGelapkan motor pacarannya, pria di Tuban ditangkap polisi. Dok Istimewa

Sementara itu, polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penangkapan terhadap SH pada Rabu (31/8/2022), kemarin dan membawanya ke Mapolsek Tuban Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari hasil pengakuan tersangka, motor korban tersebut digadaikan Rp2.500.000," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Tim Liga 1 Terseret Sponsor Judi Online

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya