Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Sirinya di Gresik

Punya istri harusnya disayang-sayang mas, bukan dianiaya

Gresik, IDN Times - TA (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena menganiaya istri sirinya, DY (35), warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Pelaku gelap mata kerena korban menolak diajak berhubungan badan.

1. Pelaku datang ke rumah kos dan menanyakan surat nikah siri

Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Sirinya di GresikPelaku penganiayaan saat diamankan polisi. IDN Times/Istimewa

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 30 Januari 2021 lalu. Saat itu pelaku datang ke rumah kos korban di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

"Pelaku kemudian menanyakan surat nikah siri kepada korban. Namun, saat itu korban mengaku surat tersebut sudah dibakar. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak," jelas Bima dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin (8/2/2021).

2. Kepala korban dibenturkan ke tembok oleh pelaku

Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Sirinya di GresikIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

TA dan DY kemudian terlibat cekcok, hingga terjadi lah penganiayaan yang mengakibatkan kepala dan tangan DY terluka. Setelah menganiaya istri sirinya, TA kemudian kabur. TA ditangkap polisi di sebuah warung kopi.

"Kepala korban dibenturkan tembok hingga mengalami luka memar dan tangan korban luka karena digigit oleh pelaku," ucap mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.

Baca Juga: Penganiayaan Maut Tulungagung, Korban Sempat Akan Dibakar

3. Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara

Menolak Berhubungan Badan, Suami Aniaya Istri Sirinya di GresikIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Sementara polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek milik korban dan hasil visum.

"Kurang lebih satu minggu setelah kami menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan," tukas Bima.

Baca Juga: Berselisih Paham, Pemuda Lamongan Aniaya Lansia hingga Tewas

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya