Mengaku Anggota LSM, Dua Orang di Bojonegoro Peras Kades Rp40 Juta

Kapolres ingatkan Kades gunakan uang negara dengan baik

Bojonegoro, IDN Times - Polres Bojonegoro menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat berinisial PT (46) dan KS (49) di sebuah kedai kopi di Jalan Veteran Kota Bojonegoro, Sabtu (30/5). Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di Kecamatan Malo. 

1. Keduanya meminta uang sebesar Rp40 juta

Mengaku Anggota LSM, Dua Orang di Bojonegoro Peras Kades Rp40 JutaKapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis kasus. IDN Times/Dok. Humas Polres Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat dihubungi Selasa, (2/6) mengatakan, modus kedua pelaku mengancam akan melaporkan oknum kades ke Polres dan Kejaksaan Negeri. Mereka menuduh sang Kades tidak melakukan prosedur pembangunan di desanya sebagaimana mestinya.

Keduanya pun meminta uang sebesar Rp40 juta pada korban sebagai jasa tutup mulut. "Benar, kita telah menangkap dua pelaku pemerasan oknum kepala desa dan keduanya juga sudah kita tahan," kata Budi.

2. Keduanya mengajak korban bertemu di sebuah kedai kopi

Mengaku Anggota LSM, Dua Orang di Bojonegoro Peras Kades Rp40 JutaKapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis kasus. IDN Times/Dok. Humas Polres Bojonegoro

Karena merasa takut dengan ancaman kedua pelaku, oknum kades di Malo itu pun bersedia memberikan uang yang diminta para pelaku. Karena jumlah uangnya terlalu banyak, korban memberikan uang kepada para tersangka dengan cara dicicil.

Setelah disepakati, korban bersedia memberikan uang muka Rp10 juta kepada kedua tersangka di sebuah kedai kopi di Bojonegoro. "Di saat bersamaan petugas langsung menangkap keduanya dan membawanya ke Mapolres," ucapnya.

3. Polisi amankan barang bukti uang Rp10 juta

Mengaku Anggota LSM, Dua Orang di Bojonegoro Peras Kades Rp40 JutaKapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis kasus. IDN Times/Dok. Humas Polres Bojonegoro

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp10 juta hasil pemerasan, kartu tanda anggota LSM, surat tugas, 3 unit ponsel dan satu unit sepeda motor S 4120 DT. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku itu jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun. "Kita jerat pasal 368," jelas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Baca Juga: Satu Napi Lapas Bojonegoro Positif COVID-19

4. Kapolres ingatkan Kades gunakan uang negara sebagaimana mestinya

Mengaku Anggota LSM, Dua Orang di Bojonegoro Peras Kades Rp40 JutaKapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat rilis kasus. IDN Times/Dok. Humas Polres Bojonegoro

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada kepala desa agar tetap mengikuti aturan dalam menggunakan keuangan negara sebagaimana mestinya. Di sisi lain, jika ada pemerasan, mereka diminta untuk tidak segan-segan melaporkannya pada polisi. "Kalau benar jangan takut laporkan saja, kita akan proses," pungkasnya.

Baca Juga: Kondisi Napi Bojonegoro yang Positif COVID-19 Berangsur Membaik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya