Masuk Level 1, Pemkab Lamongan Izinkan Warga Gelar Hajatan

Masyarakat diminta waspadai COVID-19 varian Mu

Lamongan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan izin bagi setiap warga Lamongan yang akan menggelar kegiatan hajatan. Memasuki level 1 ini kegiatan hajatan tidak dilarang, namun penyelenggara dan para tamu hajatan tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditentukan.

1. Pemkab Lamongan beri izin tempat wisata dibuka

Masuk Level 1, Pemkab Lamongan Izinkan Warga Gelar HajatanBupati Lamongan dan Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Tak hanya, lanjut Yuhronur, kegiatan hajatan saja yang diperbolehkan, Pemkab Lamongan mengizinkan tempat wisata dibuka, seperti Maharani Zoo Lamongan dan lainnya. Meski sudah dibuka namun Yuhronur Efendi meminta pengunjung tempat wisata juga mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sebagai mana mestinya.

"Tentu banyak orang yang bertanya-tanya, apakah hajatan boleh dibuka? Boleh tapi jangan sampai mengabaikan prokes," kata Yuhronur, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Khofifah: Berdasarkan Assesment COVID-19, Lamongan Level 1 

2. Bupati minta warga waspadai COVID-19 varian Mu

Masuk Level 1, Pemkab Lamongan Izinkan Warga Gelar HajatanBupati Lamongan dan Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono saat menunjukkan grafik penyebaran virus COVID-19. IDN Times/Imron

Selain itu, Yuhronur Efendi juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap mewaspadai ancaman virus COVID-19 varian baru Mu. Meski saat ini Kabupaten Lamongan merupakan satu-satunya daerah yang sudah berada di level 1 se-Jawa dan Bali, namun bukan berarti aturan prokes diabaikan. Masyarakat tetap diminta untuk menjaga protkes dimana pun berada.

"Jangan lengah pokoknya dengan prokes, karena saat ini ada lagi kasus COVID-19 varian baru," jelasnya.

3. Angka positivity rate COVID-19 di Lamongan di bawah standar WHO

Masuk Level 1, Pemkab Lamongan Izinkan Warga Gelar HajatanRumah Sakit COVID-19 Kabupaten Lamongan. IDN Times/Imron

Yuhronur mengatakan berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) yang menyebut angka positivity rate COVID-19 di Lamongan di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni kurang dari 5% itu adalah upaya kerja keras dari Forkompinda Lamongan yang terus bersinergi dalam memperangi penyebaran virus corona di Lamongan.

"Ini adalah upaya sinergitas antara Forkompinda Lamongan dan kami juga ucapan banyak terimakasih kepada masyarakat Lamongan karena sudah patuh terhadap aturan protokol kesehatan COVID-19 yang telah kmai buat," pungkasnya.

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya