Mantan Ketua KPUD Diperiksa, Kasi Pidsus: Oktober Sudah Ada Tersangka

Kira-kira siapa ya yang jadi tersangka?

Lamongan, IDN Times- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan 2015 Imam Ghozali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (17/9). Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015. 

Usai diperiksa selama hampir 4 jam, Imam Ghozali kemudian bergegas keluar dan menghindari kerumunan awak media yang sudah menunggu sejak pukul 08.00 WIB di ruang lobi kejaksaan dan keluar melalui pintu belakang. Tak hanya ketua, sejumlah staf KPUD Lamongan juga ikut diperiksa. "Cuma diperiksa sebagai saksi," kata Ghozali.

1. Semua saksi kunci sudah dipanggil

Mantan Ketua KPUD Diperiksa, Kasi Pidsus: Oktober Sudah Ada TersangkaIDN Times/ Imron

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi usai melakukan pemeriksaan mengatakan, sejumlah orang yang dipanggil merupakan saksi kunci atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih itu. Untuk Ghozali sendiri, lanjut Yugo, ia diperiksa sesuai dengan Tupoksinya sebagai Ketua KPU periode 2015. "Banyak pertanyaan yang kita sampaikan tadi, di antaranya seputar dana hibah Pilkada 2015 lalu," kata Yugo.

2. Oktober sudah ada penetapan tersangka

Mantan Ketua KPUD Diperiksa, Kasi Pidsus: Oktober Sudah Ada TersangkaIDN Times/ Imron

Yugo menambahkan, setelah melakukan pemanggilan beberapa saksi, kejaksaan mulai mengantongi nama-nama calon tersangka. Rencananya, nama tersangka akan diumumkan pada bulan Oktober 2019 nanti.

Meski sudah membidik calon tersangka dalam kasus itu, namun Yugo enggan menyebutkan orangnya. "Pasti ada, bulan depan sudah kami pastikan ada tersangka. Untuk siapa nanti lah, kan tidak seru kalau kita ungkap sekarang," katanya.

Baca Juga: Dugaaan Korupsi Dana Hibah 2015, Kejari Periksa Empat Pegawai KPU  

3. Bendahara KPU kembalikan uang

Mantan Ketua KPUD Diperiksa, Kasi Pidsus: Oktober Sudah Ada TersangkaIDN Times/ Imron

Kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 ini, kata Yugo, terungkap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengganggap ada kejanggalan dalam anggaran dana hibah itu. Dalam perkara ini, bendahara KPU juga sudah mengembalikan uang ke kejaksaan. "Ada kejanggalan sehingga bendahara KPU mengembalikan uang ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Anak di Lamongan Tega Bacok Bapaknya Saat Sedang Tidur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya