Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejari Lamongan Tetapkan 1 Tersangka 

Tersangka sudah mengembalikan uang dengan dicicil

Lamongan, IDN Times - Usai memeriksa sejumlah saksi secara maraton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan satu tersangka atas nama IR dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2015, Rabu (16/10).

IR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelewengkan dana hibah tidak sesuai peruntukannya. Kejaksaan menyebut dana itu digunakan secara pribadi, seperti untuk membiayai adik tersangka masuk kerja di salah satu instansi tertentu. 

1. Kumpulkan dua alat bukti

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejari Lamongan Tetapkan 1 Tersangka IDN Times/ Imron

Sebelum menetapkan IR tersangka, kejaksaan menyatakan juga sudah mengumpulkan dua alat bukti berupa dokumen dan pengakuan tersangka sediri saat ia diperiksa. "Benar mas bahwa hari ini kita sudah menetapkan satu tersangka inisial IR, selaku bendahara APBD, " kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi kepada IDN Times, usai memeriksa sejumlah saksi, Rabu (16/10) siang.  

2. Kembali periksa tiga saksi

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejari Lamongan Tetapkan 1 Tersangka IDN Times/ Imron

Meski sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, namun kejaksaan masih memeriksa tiga saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara IR. Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Kepala Dispora Lamongan, mantan Ketua KPU Imam Gazali dan Kasubag Teknis Awi Noto. Mereka diperiksa hampir empat jam di ruang penyidik kejaksaan. "Kami hari ini memanggil tiga saksi lagi," jelasnya.

3. Belum bisa bidik tersangka baru

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejari Lamongan Tetapkan 1 Tersangka IDN Times/ Imron

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan, kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus yang sama. "Untuk saat ini tidak ada, kita tidak tahu dalam fakta persidangan nanti ada tersangka baru, tapi untuk saat ini baru IR yang kita jadikan tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Periksa Kamera CCTV, Polisi Kejar Pelaku Pembuangan Bayi di Lamongan

4. IR sudah kembalikan uang yang di korupsi dengan cara dicicil

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejari Lamongan Tetapkan 1 Tersangka IDN Times/ Imron

Akibat kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar. Yugo mengaku, tersangka IR selama masa pemeriksaan juga sangat kooperatif. Bahkan, pelaku juga telah berusaha mengembalikan uang yang ia korupsi dengan cara mencicilnya setiap bulannya dari gaji sebagai PNS yang ia peroleh. "Karena tersangka ini sudah ada itikad baik mau mengembalikan uang, secara tidak langsung itu nanti bisa mempengaruhi hukumannya," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaaan Korupsi Dana Hibah 2015, Kejari Periksa Empat Pegawai KPU  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya