Korupsi Bantuan Kelompok Tani Rp60 juta, Camat Solokuro Ditahan

Lamongan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIB Lamongan. Heri ditahan karena diduga melakukan korupsi dana bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran senilai Rp60 juta.
Baca Juga: Derita Para Petani Tambak Lamongan, Rugi Rp34 Miliar Akibat Banjir
1. Penahanan terhadap Heri sebagai tindaklanjuti putusan dari MA
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan itu. Condro menjelaskan, penahanan terhadap Heri sebagai tindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
"Iya mas sesuai amar putusan. Saudara Heri Agus Santa Pramono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pada sore ini kita lakukan penahanan di Lapas Lamongan," kata Condro, Jumat (7/1/2022).
2. Heri terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai camat Maduran
Condro mengatakan, dalam tidak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran pada tahun 2011 yang lalu itu, ada 3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan setiap Gapoktan menerima Rp100 juta.
Oleh Kepala Desa, tiap Gapoktan tersebut diminta menyetor Rp20 juta hingga terkumpul senilai Rp60 juta. Sementara Heri yang saat itu menjabat sebagai Camat Maduran juga terlibat dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp60 juta.
"Saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai camat Maduran," jelasnya.
3. Terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara
Lebih lanjut Condro mengatakan, dalam kasus ini Heri terbukti melanggar pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia pun harus menjalani masa hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara, sebelum dilakukan penahanan, Heri juga terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan tes virus COVID-19.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani tes kesehatan yang dilakukan oleh dokter. Dan ini juga merupakan syarat bagi tahanan sebelum akhirnya kita kirim ke Lapas," ujarnya.
Baca Juga: Beredar Isu Warga Terpapar Omicron, Ini Kata Dinkes Lamongan