Kebahagiaan Isman, Motornya Kembali Setelah 1,5 Tahun Hilang

Isman mengaku motor itu satu-satunya yang dimiliki

Tuban, IDN Times - Isman (55), warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban tak bisa menyembunyikan kegembiraan saat melihat motor satu-satunya kembali ke tangannya. Sebelum ditemukan polisi, motor Isman dinyatakan hilang. Setelah dilakukan pencarian dan hingga 1,5 tahun lamanya tidak ditemukan, Isman pun sudah mengikhlaskan dan tidak berharap lagi motornya bisa kembali.

1. Motor Isman hilang saat dibawa ke Kebun miliknya

Kebahagiaan Isman, Motornya Kembali Setelah 1,5 Tahun HilangIsman saat mengambil motor yang telah lama menghilang di Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Isman menceritakan, 1,5 tahun lalu motor miliknya hilang saat dibawa sang anak mengantar karung plastik jagung ke kebun miliknya di Jatirogo. Motor itu hilang saat diparkir di pinggir jalan yang lokasinya hanya berjarak 1,5 meter dari kebun milik Isman.

"Pada saat panen jagung, karung plastiknya saya habis, kemudian saya meminta anak saya mengambil dan mengantarnya ke kebun. Saat akan kembali ke parkiran motor itu sudah hilang mas," kata Isman, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Cerita Warga Kampung Miliarder Tuban yang Kini Susah Makan

2. Motor akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari

Kebahagiaan Isman, Motornya Kembali Setelah 1,5 Tahun HilangKapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Tuban AKP Adhi Makayasa saat menunjukkan barang bukti kejahatan. IDN Times/Imron

Anaknya yang saat itu kehilangan motor vario 125 nopol 2571 EY itu hilang di area tegalan desa setempat, Senin (29/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Merasa takut dan tidak berani bilang kepadanya. Baru beberapa hari kemudian sang anak baru berani menyampaikan hal itu pada sang ayah.

"Karena sudah ditemukan, maka saya akan gunakan kembali untuk kegiatan sehari-hari mas, buat belanja, ke kebun dan lainnya," pungkasnya.

3. Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Kenduruan

Kebahagiaan Isman, Motornya Kembali Setelah 1,5 Tahun HilangTersangka kasus curanmor saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, penemuan motor tersebut berawal dari adanya informasi dari korban yang melihat sepeda motor miliknya itu terlihat di daerah Kecamatan Kenduruan pada Januari 2022. Setelah melihatnya korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Jatirogo, Selasa (11/1/2022), lalu. Kemudian Satreskrim Polres Tuban, melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan lah motor itu dan mengamankan tersangka bernama Tamam Hermanto di rumah mertuanya Sabtu (15/1/2022) pukul 02.35 WIB.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Sub pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara atau penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkas Darman yang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa. 

Baca Juga: Setahun Berlalu, Begini Potret Kampung Miliarder Tuban Sekarang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya