Ingin Ringankan Hukuman Suami, Istri Jual Motor Buat Modal Beli Sabu

Uang hasil penjualan sabu dibuat sewa pengacara

Tuban, IDN Times - Berdalih ingin meringankan hukuman penjara sang suami, UF (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban memutuskan pengedar sabu-sabu. Tersangka bahkan menjual motor matiknya seharga Rp9,5 juta rupiah uang itu dibuat modal membeli sabu.

Sebelumnya, pada 2019 lalu suami UF ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Semenjak suaminya dipenjara, UF menjual sabu. Uang hasil jualan serbuk haram itu dipakai untuk membayar pengacara. "Uangnya buat bayar pengacara agar bisa membela suami saya dalam persidangan dan hukuman bisa diringankan," kata UF saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tuban, Rabu sore (26/2).

1. Sabu diperoleh dari bandar narkoba di Pasuruan

Ingin Ringankan Hukuman Suami, Istri Jual Motor Buat Modal Beli SabuKapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti milik para pelaku. IDN Times/Imron

UF mengaku memperoleh sabu-sabu dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Ia membeli sabu seberat 13 gram dengan harga jutaan. Sabu itu rencananya akan ia jual ke pelanggan yang sebelumnya memesannya. "Sudah ada yang pesan dan sabu itu akan saya antarkan, tapi terlebih dahulu ditangkap polisi," bebernya.

2. Sudah enam bulan edarkan sabu

Ingin Ringankan Hukuman Suami, Istri Jual Motor Buat Modal Beli SabuUF pengedar sabu tertunduk malu, saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Tersangka juga baru enam bulan berjualan sabu. Hasil penjualan itu selain ditabung untuk menyewa pengacara, sisanya juga dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, sejak suaminya dipenjara, UF terpaksa menjadi tulang punggung keluarga. "Saya punya anak satu umur 9 tahun dan sekarang ikut neneknya di rumah," terang UF sembari terus menutup mukanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tembak Mati Dua Pengedar Sabu-sabu

3. UF ditangkap di depan rumahnya

Ingin Ringankan Hukuman Suami, Istri Jual Motor Buat Modal Beli SabuUF pengedar sabu yang diamankan polisi. IDN Times/Imron

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, UF ditangkap di depan rumahnya Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada 28 Januari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang ia simpan di dalam dompetnya. "Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan sebelumnya. Tapi belum sampai bertransaksi sudah kami tangkap," ungkapnya.

4. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Ingin Ringankan Hukuman Suami, Istri Jual Motor Buat Modal Beli SabuSembilan pelaku kasus narkoba ditangkap polisi. IDN Times/Imron

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain menangkap satu pelaku berinisial UF, polisi juga menangkap 7 tersangka lainnya. "Kami juga mengamankan tersangka lainnya, mereka terlibat kasus narkoba baik menjadi pengedar maupun pemakai," sebut mantan Kapolres Madiun tersebut.

Baca Juga: Usai Sergap Karyawan Pabrik, Polres Jombang Bekuk Lima Pelaku Narkoba

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya