Ingin Miliki Celana Baru, Lelaki di Lamongan Nekat Curi Gabah

Pelaku juga gunakan uang hasil mencuri untuk pesta miras

Lamongan, IDN Times - Gara-gara ingin membeli celana jin baru, seorang lelaki bernama Daslim (36), nekat mencuri 30 sak gabah. Aksi itu dilakoni Daslim di sebuah gudang penggilingan padi di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Selain untuk membeli celana, uang hasil pencurian itu juga dipakainya untuk pesta miras bersama teman-temannya.

1. Ditangkap di sebuah warung kopi

Ingin Miliki Celana Baru, Lelaki di Lamongan Nekat Curi GabahTersangka pencurian gabah saat diperiksa polisi. IDN Times/Imron

Pria yang tinggal di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, itu ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Selasa (3/12).

"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan," terang Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (13/12).

2. Empat pelaku masih buron

Ingin Miliki Celana Baru, Lelaki di Lamongan Nekat Curi GabahTersangka pelaku pencurian gabah. IDN Times/Imron

Dalam aksinya, Daslim tak sendirian. Dia dibantu empat orang temannya yang saat ini sedang buron.

"Tersangka mengendarai satu unit Mobil L300 mencari sasaran di wilayah Kecamatan Sukorame," kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Baca Juga: Nasir Ajari Anaknya yang Masih Berusia 7 Tahun untuk Mencuri Bersama

3. Pelaku sudah sering mencuri gabah selama dua tahun

Ingin Miliki Celana Baru, Lelaki di Lamongan Nekat Curi GabahGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Aksi pencurian gabah sudah dilakukan pelaku sejak 2017 lalu. Kawanan pencuri ini biasanya mengincar lokasi gudang gabah di daerah yang sepi dan jauh dari perkampungan.

"Jadi salah satu di antara teman pelaku ini menunjukkan gudang selep mana yang akan menjadi sasaran pencurian. Kemudian para pelaku ini merusak kunci pintu mengunakan linggis untuk bisa masuk ke dalam gudang," ujarnya.

4. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara

Ingin Miliki Celana Baru, Lelaki di Lamongan Nekat Curi GabahPelaku pencurian gabah saat diperiksa polisi. IDN Times/Imron

Setelah berhasil membuka gudang, pelaku kemudian mengangkat gabah-gabah tersebut ke atas mobil L 300. "Sesampainya di lokasi para pelaku berhenti dan memarkirkan kendaaran dipinggir yang berjarak 200 meter dari lokasi gudang. Setelah itu tersangka bersama tiga orang temannya turun dan menjalankan aksinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Daslim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Sebabkan Seorang Tewas, Dua Penjual Oplosan di Lamongan Jadi Tersangka

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya