Gara-gara Uang Rp20 Ribu, Suami Asal Lamongan Tega Pukuli Istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Perilaku suami asal Desa Plumpang Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berinisial SD (29) ini tidak patut untuk ditiru. Seorang suami yang seharusnya menjadi pelindung bagi istrinya, justru melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hanya gara-gara uang Rp20 ribu, SD tega memukuli sang istri berinisial SF (29). Akibatnya SF mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala. Tak terima dipukul sang suami, SF kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan, Jumat (3/1).
1. Korban dipukuli hingga mengalami luka memar
Cekcok yang berujung pada pemukulan itu terjadi karena SD tak terima uang Rp20 ribu yang ia simpan di dalam lemari diambil oleh SF. SD kemudian memukuli kepala istrinya dengan sandal hingga memar.
"Pelaku ini tidak terima karena uang yang ia simpan diambil oleh korban, kemudian terjadilah pemukulan," kata Kanit Perlindungan Perempuandan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo kepada IDN Times di ruang kerjanya.
2. Ambil uang Rp20 ribu buat bayar cicilan
SF sendiri terpaksa mengambil uang milik suaminya lantaran dipergunakan untuk membayar tagihan cicilan lemari kepada rentenir. Korban yang saat itu sedang berada di rumah sendirian tiba-tiba didatangi tukang tagi hutang. Lantaran tak punya uang, korban berinisiatif untuk mengambil uang yang disimpan suaminya di lemari. "Korban ini mengambil uang di lemari, itu awalnya," kata Sunaryo.
Baca Juga: Petani Tambak di Lamongan Kesulitan Memperoleh Benih Ikan
3. Korban kemudian melaporkan suami ke polisi
Karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang suami, korban yang didampingi sanak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan. Polisi pun menangkap pelaku dan digelandang ke polres untuk dimintai keterangan. "Kami yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku dan saat ini sudah kami amankan," ungkapnya.
4. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara
Akibat perlakuannya, SD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat. Pelaku sendiri diancam dengan pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan diancam hukum lima tahun. "Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa sandal yang dibuat memukul kepala korban," pungkasnya.
Baca Juga: Simpan Senjata Api Ilegal di Rumah, Dua Warga Lamongan Diciduk Polisi