Foto Dua Jari di Masjid, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu Lamongan

Edy siap digantung di pohon jagung jika terbukti berkampanye

Lamongan, IDN Times- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan memeriksa calon anggota DPRD Provinsi Jatim dari partai NasDem bernama Edy Wijaya. Ia diperiksa Bawaslu menyusul laporan dari salah satu masyarakat yang menganggapnya melanggar aturan kampanye.

Edy diperiksa satu jam di kantor Bawaslu Lamongan Jalan Raya Tambakboyo Kecamatan Tikung. Usai diperiksa, ia mengaku dicecar beberapa pertanyaan seputar kegiatan dugaan pelanggaran kampanye di salah satu masjid di Kecamatan Babat. 

1. Berani digantung di atas pohon jagung jika terbukti berkampanye

Foto Dua Jari di Masjid, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu LamonganIDN Times/ Imron

Edy Wijaya membantah jika dirinya menggelar kampanye di salah satu masjid. Bahkan jika tudingan itu benar adanya maka ia siap untuk digantung di atas pohon jagung. Wijaya sendiri merasa kaget dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye itu. Karena pada saat itu ia hanya mampir salat. "Saya tadi juga sudah bersumpah di Al Quran, saya siap digantung jika benar-benar melakukan kampanye seperti yang dituduhkan salah satu orang kepada saya," kata Edy di Lamongan.

2. Ia menyebut banyak warga yang minta foto kala itu

Foto Dua Jari di Masjid, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu LamonganIDN Times/ Imron

Edy mengaku tuduhan yang dilaporkan ke pihaknya soal kampanye di dalam masjid adalah tidak benar. Setalah salat, lanjut dia, ibu-ibu pengajian yang mengenali dirinya mengajak berswafoto.

"Saya dulu pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Lamongan. Karena wajah saya familiar, akhirnya ibu-ibu mengajak saya berfoto. Ya saya layani, hanya saja saya refleks fose dua jari, tapi itu bukan kampanye," jelasnya.

3. Edy meminta para rivalnya harus bersaing secara sehat

Foto Dua Jari di Masjid, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu LamonganANTARA FOTO/ Reno Esnir

Lebih lanjut ia mengatakan, harusnya jika pihak-pihak yang ingin bersaing merebutkan suara bermain lah secara sehat tidak dengan cara-cara kotor seperti ini. Kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Lamongan ini, Edy beranggapan dapat menurunkan elektabilitas dirinya di mata masyarakat. "Kalau benar-benar saya melanggar peraturan seperti apa yang telah disampaikan maka buktikan saja, silahkan kumpulan foto dan barang bukti yang mendukung laporan ini," katanya.

Baca Juga: Pemuda Lamongan Ini Sulap Gerobak Bakso Jadi Gerobak Pustaka

4. Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa saksi

Foto Dua Jari di Masjid, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu LamonganIDN Times/ Imron

Sementara itu terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin menjelaskan, kasus dugaan kampanye di salah satu tempat ibadah itu sudah ditangani. Bawaslu akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Bawaslu, kata dia, mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan pelapor. Untuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor Amin mengaku masih belum bisa menjelaskan secara gamblang karena hal ini masih dalam pemeriksaan.

5. Terlapor diperiksa sangat kooperatif

Foto Dua Jari di Masjid, Caleg NasDem Diperiksa Bawaslu LamonganIDN Times/ Imron

Amin mengaku Edy sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan. Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah dijelaskan secara detail. Jika nantinya pada saat pemanggilan sejumlah saksi tidak ada yang datang untuk bersedia diperiksa maka sesuai aturan PKPU Bawaslu tidak berhak memaksa yang bersangkutan.

"Kalau pada panggilan kedua terhadap saksi tidak hadir maka kita beri surat panggilan kedua. Kalau tidak hadir maka kita tidak berhak memaksa bersangkutan, untuk hasilnya nanti kita simpulkan dengan kawan-kawan Gakumdu," pungkas Amin.

Baca Juga: Warga Lamongan Mulai Bersihkan Lumpur dari Sisa Banjir 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya