Edit Foto Tak Senonoh Para Pelajar, Sopir di Bojonegoro Ini Diringkus

Pelaku juga ajak video call para korban

Bojonegoro, IDN Times - Hanya demi memuaskan hasrat seksualnya, seorang sopir berinisial DP harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena diduga telah menyebar luaskan foto yang tidak pantas di Facebook.

DP ditangkap polisi di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (2/3), lalu.  Dalam aksinya DP sengaja mengunduh foto-foto gadis belia antara usia 14 hingga 16 tahun melalui akun Facebook pribadinya. Kemudian foto profil gadis-gadis itu diedit dan disebarluaskan.

1. Pelaku kemudian menghubungi dan mengancam korban

Edit Foto Tak Senonoh Para Pelajar, Sopir di Bojonegoro Ini DiringkusIDN Times/Imron

Usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korbannya, untuk diajak video call melalui sambungan WhatsApp. Jika korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, maka DP mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut ke dunia maya.

"Pelaku ini kemudian mengajak korban-korbannya video call dan DP sendiri melakukan tindakan yang tidak terpuji," Kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat menggelar rilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (4/9).

2. Jumlah korban yang diedit fotonya berjumlah 14 orang

Edit Foto Tak Senonoh Para Pelajar, Sopir di Bojonegoro Ini DiringkusIDN Times/Imron

Pelaku yang sudah menjalankan aksinya selama beberapa bulan ini ternyata sudah berhasil memperdaya 16 korban. "Tetap sama, pelaku ini ya mengancam terus mengedit foto asli. Sampai para korban ada yang trauma tidak mau lagi mengunakan aplikasi Facebook tersebut dan menonaktifkan akun," kata Ary sembari menunjukkan foto hasil editan kepada puluhan wartawan yang hadir.

3. Korban umumnya masih berstatus sebagai pelajar

Edit Foto Tak Senonoh Para Pelajar, Sopir di Bojonegoro Ini DiringkusIDN Times/Imron

Sebanyak 14 korban yang diedit fotonya merupakan siswi SMA dan SMP yang berada di setiap kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Korban yang masih di bawah umur kemudian menuruti ajakan pelaku untuk video call.

Namun, berkat ada salah korbanya yang tidak mau menuruti permintaan pelaku dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bojonegoro. "Beruntung ada salah satu korban yang tidak mau menuruti ajakan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres, ia melapor bersama orangtuanya kemudian laporan itu kita proses dan kita tangkap pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Jalan Penghubung Kecamatan di Tuban Longsor

4. Tersangka diancam hukuman berlapis

Edit Foto Tak Senonoh Para Pelajar, Sopir di Bojonegoro Ini DiringkusIDN Times/Imron

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Kepada wartawan, DP mengaku menyesal karena telah mengedit foto para korban.

Pelaku juga mengaku jika keahliannya mengedit foto ia peroleh melalui aplikasi handphone yang ia unduh di internet. "Saya menyesal mas, dan meminta maaf kepada korban," kata DP sembari tertunduk malu saat ditanya wartawan.

Baca Juga: Guru SMK Cabul di Lamongan Akhirnya Menjadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya