Edarkan Pil Dobel L Pemuda Lamongan, Terancam Lebaran di Penjara 

Polisi juga memburu bandar pil dobel L di Lamongan

Lamongan, IDN Times- Perilaku seorang pemuda asal Lamongan ini tidak patut untuk ditiru. Harusnya momentum bulan suci Ramadan ini dijadikan sebagai upaya seseorang untuk terus meningkatkan amalan ibadahnya. Namun hal itu tidak bagi FH (23).

Pemuda pengangguran yang berasal dari Desa Klagen Srampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, justru manfaatkan momentum bulan suci ini, dengan menjual obat terlarang atau pil dobel L. Akibatnya pelaku terancam lebaran di dalam sel penjara.

Baca Juga: Puluhan Rel Tanpa Penjaga dan Palang Pintu, Ini Upaya Dishub Lamongan 

1. Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli

Edarkan Pil Dobel L Pemuda Lamongan, Terancam Lebaran di Penjara Pexels.com/pixabay

Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pangkat Rejo, Kecamatan Maduran. Saat itu tersangka tengah menunggu para pelanggan yang akan membeli barang haram yang ia bawa. "Berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku ini merupakan pengedar obat terlarang jenis pil dobel L. Kemudian kita melakukan pengintaian dan hasilnya mang benar ia merupakan pengedar," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Joko Bisono, Senin (13/5).

2. Polisi menyita ratusan butir pil dobel L dari tangan tersangka

Edarkan Pil Dobel L Pemuda Lamongan, Terancam Lebaran di Penjara (Ilustrasi narkoba) Pixabay.com

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kantong plastik. Selain menyita pil dobel L, polisi juga mengamankan uang senilai Rp200 ribu.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan dan pil dobel L 100 butir saat pengerebekan yang dilakukan anggota," katanya.

3. Tersangka di jerat UU kesehatan

Edarkan Pil Dobel L Pemuda Lamongan, Terancam Lebaran di Penjara IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. "Tersangka kita kenakan UU kesehatan. Dan untuk peredaran narkoba di Lamongan ini ada beberapa titik yang kita waspadai salah satunya berada di wilayah Pantura," ungkapnya.

4. Polisi juga masih memburu pemasok barang haram kepada tersangka

Edarkan Pil Dobel L Pemuda Lamongan, Terancam Lebaran di Penjara Pixabay/Luctheo

Saat ini polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut dan tengah mencari keberadaan pemasok utama pil dobel L kepada tersangka. Polisi juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan yang mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Lamongan agar melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. "Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba di Lamongan," pungkasnya.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan, Polisi Lamongan Razia Pedagang Petasan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya