Dua Pemuda Peras Sopir Truk, Modusnya Pura-pura jadi Korban Kecelakaan

Keduanya juga merupakan residivis kasus narkoba

Tuban, IDN Times - Dua pemuda asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban berinisial DE (25) dan DU (23) warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya nekat memeras sopir truk yang sedang melintas di jalan raya Tuban- Bancar. Kedua pelaku itu berpura-pura menjadi korban kecelakaan dan meminta ganti rugi kepada korbannya.

1. Tak hanya melakukan perampasan, para pelaku juga melakukan penganiayaan

Dua Pemuda Peras Sopir Truk, Modusnya Pura-pura jadi Korban KecelakaanKapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Tak hanya melakukan perampas dan juga pemerasan. Kedua pelaku juga memukuli korban karena berusaha melawan. Sementara korban Sarmin (52) asal Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang merasa terancam keselamatannya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan kemudian memburu kedua pelaku dan menangkapnya.

2. Para pelaku melancarkan aksinya di malam hari saat kondisi jalanan sepi

Dua Pemuda Peras Sopir Truk, Modusnya Pura-pura jadi Korban KecelakaanRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari saat situasi jalanan raya Bancar-Tuban sepi. Keduanya kemudian berpura-pura menjadi korban kecelakaan dan menghentikan laju kendaraan truk yang dikendarai oleh Sarmin.

"Jadi korban ini tiba-tiba dicegat saat melintas dan korban dimintai uang serta hp miliknya diambil. Bahkan keduanya tak segan-segan menganiaya korban jika tidak mau menuruti keinginannya," kata Rahman, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Kepsek di Bondowoso, AJI Jember: Itu Pidana!

3. Kedua pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba

Dua Pemuda Peras Sopir Truk, Modusnya Pura-pura jadi Korban KecelakaanIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Sebelum melancarkan aksinya, keduanya ini terlebih dahulu meminum minuman keras. Dalam catatan kriminalnya, lanjut Rahman, keduanya diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Keduanya merupakan seorang residivis kasus narkoba dan kini keduanya juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," pungkasnya.

Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya