Ditinggal Salat Subuh, Pria di Lamongan Gasak Emas dan Uang Rp25 Juta

Niat banget sampai nunggu korban pergi ke masjid

Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (22) asal Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi karena menggasak perhiasan emas puluhan gram milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan saat korbannya yang bernama Manisih (53) pergi ke masjid untuk salat Subuh.

1. Pelaku mengetahui korban meletakkan kunci rumah di bawah keset

Ditinggal Salat Subuh, Pria di Lamongan Gasak Emas dan Uang Rp25 JutaPolisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Pelaku leluasa melancarkan aksinya karena tahu di mana korban menaruh kunci rumah. Korban biasa meletakkan kunci rumah di bawah keset. Pelaku lantas mengambil kunci tersebut dan menyelinap masuk ke rumah yang sedang kosong.

"Kebiasaan korban Manisih menaruh kunci di bawah keset lantai, lalu pelaku ini setiap harinya mengetahui kunci yang diletakkan korban," terang Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (9/9/2020).

2. Tersangka masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan korban

Ditinggal Salat Subuh, Pria di Lamongan Gasak Emas dan Uang Rp25 JutaPolisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam lemari. Lemari itu berada di dalam kamar  korban. Pelaku kemudian membawa kabur kalung emas, gelang, dan cincin seberat kurang lebih 40 gram.

"Jadi setelah kami menerima laporan dari korban kemudian kasus ini dikembangkan dan pelaku pencurian mengarah ke IS," imbuhnya.

3. Pelaku juga membawa kabur uang Rp25 juta

Ditinggal Salat Subuh, Pria di Lamongan Gasak Emas dan Uang Rp25 JutaKapolres Lamongan AKBP Harun saat memberikan keterangan. IDN Times/Imron

Pelaku kemudian dibawa ke mapolsek setempat. Setelah empat jam diinterogasi polisi, pelaku juga mengaku telah membawa uang senilai Rp25 juta yang disimpan di dompet kulit berwarna hitam. Sebelum ditemukan tercecer di lantai, dompet tersebut disimpan di dalam lemari.

"Ternyata pelaku juga mengaku membawa uang tunai Rp25 juta," jelasnya.

4. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara

Ditinggal Salat Subuh, Pria di Lamongan Gasak Emas dan Uang Rp25 JutaPolisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/Imron

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan kejadian ini Harun meminta kepada seluruh masyarakat Lamongan agar lebih hati-hati dan menjaga rumah dengan baik.

"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci jika akan ditinggal pergi," imbaunya.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya