Cekcok Berujung Maut, Pria Tuban Tewas Usai Dipukul Pakai Batu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial LS (44) warga Kelurahan Karangsari, Kabupaten Tuban ditemukan tewas bersimbah darah di area pemakaman Tundung Musuh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Belakangan diketahui LS tewas usai dipukul menggunakan batu di bagian kepalanya oleh pelaku berinisial SY (30), warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Selasa (8/6/2021), malam.
1. Korban datang ke warung dan membuat keonaran
Peristiwa tersebut terjadi saat korban datang ke sebuah warung tuwak di Tasikmadu dengan keadaan mabuk. Korban kemudian terlibat cekcok dengan pemilik warung dan teman pelaku berinisial HB. Melihat korban dan HB terlibat cekcok, pelaku kemudian berusaha melerai keduanya, namun tidak dihiraukan oleh korban.
"Melihat ada cekcok tersebut pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, Rabu (9/6/2021).
2. Pelaku emosi dan memukul kepala korban dengan mengunakan batu
Pelaku yang terlanjur emosi kemudian mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke tubuh korban. Namun, lemparan tersebut tidak mengenai sasaran. Korban pun berhasil meloloskan diri namun akhirnya terjatuh di pinggir jalan. Pada saat, jatuh tersebut, lanjut Adhi, pelaku kemudian mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke kepala korban.
"Pelaku menghampiri korban dan mengambil batu kemudian dilemparkan ke arah korban. Namun lemparan tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Bapak di Tuban Nekat Cabuli Anak Kandungnya
3. Sempat bersembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di Palang Tuban
Usai menganiaya korbannya, pelaku kemudian bersembunyi di rumah tetangga temannya di Kecamatan Palang. Polisi yang menerima laporan selanjutnya menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuwak dan mengaku tidak mengenal korban serta emosi kepada korban," jelasnya.
Baca Juga: Bawa Sabu 1,6 Kg Ditangkap BNNP Jatim di Depan Indomaret Tuban