Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP 

Pemilik karaoke juga disanksi

Lamongan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menciduk delapan wanita yang menjadi pemandu lagu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Rabu dini hari (24/6). Mereka diamankan petugas karena tetap beroperasi di masa pandemik COVID-19.

"Ada delapan wanita yang kami amankan," kata Kasat Pol PP Lamongan Suprapto saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Petugas juga amankan tiga pemilik karaoke

Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP (Foto hanya ilustrasi) Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Selain mengamankan delapan wanita, petugas juga menggiring tiga pemilik tempat karaoke ke kantor Satpol PP. Mereka tetap nekat buka meskipun sudah dilarang. Pemkab Lamongan sendiri tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Selama masa pandemik COVID-19, pemilik tempat karaoke atau THM memang tidak diperbolehkan membuka usahanya.

2. Imbauan agar tidak membuka karaoke juga sudah disampaikan

Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP (foto hanya ilustrasi) Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Satpol PP juga sudah beberapa kali mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam agar tak buka. Namun, imbauan itu tak digubris. Oleh sebab itu, Satpol PP mengancam akan menutup tempat karaoke tersebut selamnya.

"Karena kami sudah memberikan imbauan kepada mereka agar tetap mematuhi peraturan. Kalau sudah dilanggar seperti ini, saksi tegas adalah menutup usaha mereka," tegasnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran Ditutup

3. Petugas juga amankan puluhan botol miras

Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP Ilustrasi miras. IDN Times/Bagus F

Tak hanya pemilik dan pemandu karaoke saja yang diamankan, dalam razia itu petugas juga mengamankan puluhan botol minum keras berbagai merek. Miras itu dijual tanpa mengantongi izin. Selanjutnya, pemilik karaoke akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Pemilik tempat karaoke ini memang bandel, beberapa kali kami lakukan penertiban masih saja tidak kapok," ungkapnya.

4. Gencar melakukan razia tempat hiburan malam

Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP (Foto hanya ilustrasi) Tim patroli saat menutup satu tempat karaoke dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, Jumat dini hari (19/6). Dok Humas Pemkot Surabaya.

Satpol PP Lamongan, lanjut Suprapto, akan terus melakukan razia serupa di sejumlah wilayah di Lamongan. Tujuannya agar tempat karaoke tidak buka selama masa pandemik. Sebab, jika buka dikhawatirkan dapat menambah jumlah penderita COVID-19 di Lamongan.

"Pasti kami akan gelar razia terus menerus. Apalagi di masa pandemik COVID-19 ini," pungkasnya.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, 9 Resto Siap Saji Ditutup Paksa Satpol PP

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya