Bermula Saling Lempar Bangkai Ayam, Pria Tuban Bunuh Pamannya

Tuban, IDN Times - HT (42) warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain ditetapkan tersangka, pelaku pembacokan paman sendiri bernama Tani (65) itu juga sudah ditahan di Mapolres Tuban, Jumat (11/2/2022), kemarin.
1. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa mengatakan, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau menghilangkan nyawa orang lain telah dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 7 tahun.
"Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di rutan Mapolres Tuban. Untuk pasal kita kenakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP," kata Adhi, Sabtu (12/2/2022).
2. Pembacokan tersebut bermula dari saling lempar bangkai ayam
Adhi menjelaskan, kasus pembacokan yang terjadi antara keponakan dan juga pamannya sendiri itu bermula dari saling lempar bangkai ayam. Kemudian berlanjut saling tantang. Pelaku yang terlanjur emosi selanjutnya menyabetkan sabit yang ia bawa ke tubuh korban.
"Tersangka yang saat itu memotongi daun jagung di ladangnya tiba-tiba dilempar bangkai ayam oleh korban. Tak terima pelaku kemudian membalas dengan melemparkan ayam itu di ladang milik korban," terangnya.
Baca Juga: Pria Terkapar di Karanggayam, Tubuh Penuh Luka Bacok
3. Korban sempat ditolong tetangganya namun nyawanya tidak tertolong
Setelah menerima sabetan sabit secara bertubi-tubi dari tersangka HT, korban kemudian tergeletak di area kebun dan meminta tolong kepada saksi A dan D. Keduanya kemudian menolong korban dan diangkat ke rumah korban. Namun, 15 menit kemudian korban meninggal dunia.
"Pelaku langsung membacokkan sabit yang telah di bawanya secara bertubi-tubi hingga mengenai daerah perut, kepala serta bagian badan yang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Pria Bojonegoro Bacok Tetangganya karena Dianggap Pelaku Santet