Berdalih Khilaf, Oknum Guru di Lamongan 10 Kali Cabuli Siswinya

Khilaf kok berulang kali, pak!

Lamongan, IDN Times - Oknum guru olahraga berinisial B (26) ditangkap polisi karena mencabuli siswinya, DF (17). Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Kepada polisi, berdalih dirinya khilaf, meskipun perbuatan tercela itu telah ia lakukan sebanyak 10 kali.

1. Cabuli korban sejak Maret 2019 lalu

Berdalih Khilaf, Oknum Guru di Lamongan 10 Kali Cabuli SiswinyaPolisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Maret 2019 hingga Oktober 2020 lalu. Awalnya korban diminta untuk datang ke rumah pelaku dengan maksud akan dibelikan es krim. 

"Modus operandinya, pelaku ini menawarkan es krim dan korban disuruh datang ke rumahnya. Setelah itu tersangka melakukan pencabulan," kata Miko saat rilis kasus tersebut, Rabu (10/2/2021).

2. Pelaku merekam aksi bejatnya dengan ponsel pribadi

Berdalih Khilaf, Oknum Guru di Lamongan 10 Kali Cabuli SiswinyaPolisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Saat korban dicabuli, pelaku juga dengan sengaja merekam aksi bejatnya di ponsel pribadi miliknya. Video tersebut kerap dijadikan tersangka untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor ke siapa pun. Selain itu, video itu juga dimanfaatkan pelaku agar korban tidak menolak disetubuhi.

"Kerap mengancam akan disebarkan video itu kepada guru dan diunggah di media sosial," imbuh Miko.

Baca Juga: Berdalih Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul di Blitar Ditangkap

3. Korban mendapatkan pendampingan psikologi dari Polres Lamongan

Berdalih Khilaf, Oknum Guru di Lamongan 10 Kali Cabuli SiswinyaPolisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Atas peristiwa tersebut korban trauma berat. Unit PPA Polres Lamongan melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak 10 kali, tapi masih kami kembangkan lagi. Sementara hasil visum dari tim dokter, korban tidak hamil. Kami juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan HP milik pelaku," jelasnya.

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Berdalih Khilaf, Oknum Guru di Lamongan 10 Kali Cabuli SiswinyaPolisi mengamankan oknum guru yang diduga mencabuli siswinya. IDN Times/Imron

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku juga sudah kami tahan dan kami imbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menjaga anak-anak dari tindak kejahatan," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya