Bejat, Kakek di Bojonegoro Perkosa Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Korban  dibunuh jika bercerita perbuatannya ke orang

Bojonegoro, IDN Times- Seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro berinisial KD (15) menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh kakek S (70) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, KD hamil dan baru saja melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas setempat.

1. Korban dibekap lalu diperkosa pelaku

Bejat, Kakek di Bojonegoro Perkosa Gadis di Bawah Umur Hingga HamilKasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani. Dok Istimewa

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani saat dihubungi IDN Times mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Bulan Februari 2022 lalu. Saat itu, korban yang tengah berjalan seorang diri melewati samping rumah tersangka berpapasan dengan S.

"Kemudian S ini secara tiba-tiba menarik pergelangan tangan kanan korban dan membekap mulut korban kemudian korban disetubuhi," kata Girindra, Kamis (10/11/2022).

2. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban

Bejat, Kakek di Bojonegoro Perkosa Gadis di Bawah Umur Hingga HamilGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Perbuatan bejat tersebut, lanjut Girindra, tak hanya terjadi satu kali saja, namun hal itu dilakukan pelaku sebanyak empat kali di tempat yang sama. Peristiwa terakhir terjadi pada Bulan Juni 2022. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan akan dibunuh jika kejadian itu sampai diceritakan oleh orang lain.

"Pelaku juga mengancam korban dengan berkata 'awas jangan bilang siapa siapa nanti tak bunuh'. Karena dibawa ancaman tersebut korban menjadi takut dan hanya diam dan menuruti keinginan pelaku meskipun awalnya korban meronta," jelasnya.

Baca Juga: 1 Pelaku Pemerkosaan di Sampang Ditangkap, Kenal dari Medsos

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Bejat, Kakek di Bojonegoro Perkosa Gadis di Bawah Umur Hingga HamilGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Korban sendiri, lanjut Girindra sudah melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas setempat pada Rabu (26/10/2022) lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Sementara ibu korban yang tak terima anaknya diperlukan seperti itu kemudian melaporkan kasus yang menimpa putrinya tersebut ke polisi. Tersangka sendiri sudah tangkap. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Banjir Bandang di Bojonegoro, Ratusan Rumah Warga Terendam

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya