Awalnya Ingin Mencuri, Pria Ini Malah Coba Perkosa Korbannya

Korban melawan, pelaku pun kabur

Gresik, IDN Times- TR (30) asal Desa Mulung Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena berusaha memperkosa seorang perempuan berinisial GA, warga Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kasus itu terjadi di rumah korban pada Minggu (8/5/2022), kemarin. Saat itu pelaku yang berniat untuk curi barang-barang milik pelaku tiba-tiba mengaku tergoda dengan keberadaan korban.

1. Korban melawan, pelaku pun kabur

Awalnya Ingin Mencuri, Pria Ini Malah Coba Perkosa KorbannyaFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Korban yang saat itu terbangun dari tidurnya karena mendengarkan suara gaduh dari dalam rumahnya kemudian berusaha mengecek suara yang gaduh itu. Sementara, pelaku yang mengaku tergoda setelah melihat bagian tubuh korban berusaha melepaskan pakaian dalam milik korban. 

Namun, korban berusaha melawan sekuat tenaga. Aksi percobaan pemerkosaan tersebut berhasil digagalkan. Setelah itu pelaku kabur dan meninggalkan korban.

2. Korban kemudian melaporkan kasus yang menimpahnya itu ke polisi

Awalnya Ingin Mencuri, Pria Ini Malah Coba Perkosa KorbannyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi rumah Ketua RT setempat dan melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diringkus dan ditahan di Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

"Awalnya pelaku ingin mencuri, tapi niatnya berubah setelah melihat korban. Akhirnya niat itu berubah menjadi pencabulan. Pelaku sendiri sudah kita tangkap," kata Azis.

Baca Juga: Kepergok Berduaan di Toilet, Sepasang Pelajar di Gresik Diciduk

3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun

Awalnya Ingin Mencuri, Pria Ini Malah Coba Perkosa KorbannyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Azis mengatakan, usai kejadian itu, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Selain itu, korban juga mengalami luka cakar di bagian wajah dan dadanya. Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Korban mengalami trauma, dan kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: 700 Ekor Sapi di Gresik Terinfeksi PMK, 13 di Antaranya Mati

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya