Siswi Kelas 4 SD di Bojonegoro Dicabuli Penjaga Toko

Korban dicabuli saat sedang membeli koyo cabe

Bojonegoro, IDN Times - Kasus pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, korbannya adalah anak perempuan bersinial G (10) yang duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD) asal Kecamatan Kapas. G diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial M (50) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

1. Peristiwa itu terjadi pada Minggu di toko milik pelaku

Siswi Kelas 4 SD di Bojonegoro Dicabuli Penjaga TokoIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Akbar Ramadhani saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut. Kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/11/2022) lalu sekira pukul 16.30 Wib di toko milik pelaku. Saat itu, G sedang membeli koyo cabe dan rokok.

"Jadi kasus pencabulan terhadap korban ini awalnya beli rokok dan koyo cabe disuruh oleh orang tuanya jarak antara rumah korban dengan toko milik pelaku ini sekitar 30 meter," kata Girindra kepada IDN Times, Rabu (23/11/2022).

2. Saat akan pulang korban dipegangi kedua kakinya oleh pelaku

Siswi Kelas 4 SD di Bojonegoro Dicabuli Penjaga TokoGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Setelah korban berbelanja dan akan pulang, pelaku mencoba memegangi kedua kaki korban hingga tak bisa bergerak. Selanjutnya tersangka menyuruh korban telentang di atas kasur yang berada di dalam toko lalu mencabulinya.

"Pada saat akan pulang kedua kaki korban dipegangi oleh pelaku kemudian korban dicabuli. Setelah kejadian itu korban kemudian bercerita kepada orangtuanya atas apa yang sudah terjadi kepadanya," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Siswi Kelas 4 SD di Bojonegoro Dicabuli Penjaga TokoKasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Akbar Ramadhani. IDN Times/Istimewa

Korban kemudian menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Orangtua korban yang tak terima anaknya diperlukan seperti itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku kemudian ditangkap polisi. Ia diancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan acaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan acaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Julianto Divonis 12 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Pencabulan di SPI

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya