Pria Lamongan Hajar Selingkuhannya Gara-gara Tak Mau Dinikahi

Pelaku diketahui sudah mempunyai istri sah

Lamongan, IDN Times - KR (29) perempuan asal Desa Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro ini menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial FA (31). Ia dihajar pelaku yang merupakan selingkuhannya setelah menolak diajak menikah. Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kos di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

1. Korban yang tak terima dianiaya kemudian melapor ke polisi

Pria Lamongan Hajar Selingkuhannya Gara-gara Tak Mau DinikahiIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang tak terima dianiaya kemudian melaporkan kasus yang menimpanya tersebut ke kantor polisi Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku dan meringkusnya ke Mapolsek Deket.

"Awalnya korban dan juga pelaku ini terlihat biasa-biasa saja. Namun suasana berubah setelah korban menolak ajakan nikah pelaku. Di saat itulah pelaku memukul korban," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).

2. Pelaku diketahui sudah mempunyai istri yang sah

Pria Lamongan Hajar Selingkuhannya Gara-gara Tak Mau DinikahiIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban sendiri, lanjut Anton, mengalami luka di bagian kepala akibat ditonjok oleh pelaku. Korban dan juga pelaku sudah lama menjalin hubungan asmara meski sang pelaku diketahui sudah mempunyai istri yang sah. Bahkan saat ditangkap, pelaku tengah jalan-jalan bersama istrinya.

"Pelaku kita amankan di rumahnya di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Pas kita mau tangkap pelaku ini sedang jalan-jalan bersama istrinya dan juga ibunya," jelas Anton.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam Saat Bermain di Kolam Masjid

3. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Deket

Pria Lamongan Hajar Selingkuhannya Gara-gara Tak Mau DinikahiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Deket. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 tentang tindakan penganiayaan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

"Kita sudah meminta keterangan dari korban dan hasil visum luka yang dialami korban juga sudah kita amankan dan pelaku sudah kita tahan," pungkasnya.

Baca Juga: PMK Kian Meluas di Lamongan, Ratusan Sapi di 11 Kecamatan Terjangkit

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya