Berdalih Curhat, Pria di Bojonegoro Perkosa Teman Wanitanya

Pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara 

Bojonegoro, IDN Times - Seorang pria berinisial PR (25), asal Kabupaten Bojonegoro nekat memperkosa temannya sendiri berinisial MI (26). Aksi bejat itu dilakukan tersangka di dalam sebuah kamar kafe tempat pelaku bekerja di Kecamatan Dander pada 13 Mei 2022, lalu. Pelaku nekat memperkosa korban karena mengaku terangsang melihat korban yang berpakaian mini.

1. Pelaku berpura-pura ingin curhat dengan korban

Berdalih Curhat, Pria di Bojonegoro Perkosa Teman WanitanyaGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya korban tengah melintas di depan kamar pelaku. PR pun kemudian meminta korban masuk ke dalam kamar.

"Jadi korban ini awalnya melintas di depan kamarnya, korban saat itu baru saja menjemur pakaiannya. Tak lama berselang pelaku mengajak korban untuk ngobrol atau curhat, "kata Muhammad, Selasa (21/6/2022).

2.

Berdalih Curhat, Pria di Bojonegoro Perkosa Teman WanitanyaGapura pintu masuk Kabupaten Bojonegoro. IDN Times/Imron

PR berdalih butuh teman curhat tentang masalah rumah tangganya yang kandas. Lantaran tak menaruh curiga, lantaran korban dan juga pelaku ini sudah saling kenal, maka keduanya pun ngobrol seperti biasa.

"Jadi awalnya korban ini diajak curhat, pas korban akan keluar kamar, pelaku menarik paksa tangan korban dan langsung memperkosanya," ujarnya. Kejadian bejat itu pun dilaporkan oleh korban kepada pemilik kafe.

Baca Juga: Bejat! Pria di Tulungagung Ini 5 Kali Perkosa Anak Tirinya

3. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara 

Berdalih Curhat, Pria di Bojonegoro Perkosa Teman WanitanyaGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Setelah diadukan, PR kemudian didatangi oleh pemilik kafe. Awalnya PR tak mengakui perbuatannya. Namun, setelah kasus ini dilaporkan ke Mapolsek setempat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka dikenakan pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sub Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

"Tersangka sudah kita tahan dan ada beberapa alat bukti yang juga kita amankan," pungkasnya.

Baca Juga: Motif Pria Sekap Remaja di Lemari Karena Tak Bisa Perkosa Korban

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya