Nama Belasan Jurnalis Tuban Dicatut Parpol, Ini Kata KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Belasan jurnalis di Kabupaten Tuban namanya terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik (Parpol). Para jurnalis itu baru mengetahui kalau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota parpol setelah mengeceknya di link infopemilu.kpu.go.id.
1. Jurnalis Tuban mengaku tak pernah menyetorkan data kependudukan ke pengurus partai
Salah satu jurnalis yang identitasnya dicatut sebagai anggota parpol yakni Ali Imron. Wartawan Blok Tuban ini mengaku tak pernah menyetorkan data kependudukan atau ingin menjadi bagian dari anggota parpol. Namun, saat dicek namanya tiba-tiba ada.
"Tidak pernah menyetorkan data atau ingin menjadi bagian dari anggota parpol. Ini kan lucu tiba-tiba Nik dan nama saya tercatat di Sipol," kata Ali kepada IDN Times, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya
2. Jurnalis Tuban minta data keanggotaan parpol dihapus
Ali menyebut tak hanya dirinya saja yang namanya tercantum sebagai anggota parpol. Namun ada belasan jurnalis lainnya yang namanya juga terdaftar. Ali sendiri meminta kepada pengurus partai yang mencatut namanya agar menghapus data dirinya sendiri anggota parpol.
"Pastinya pencatutan nama dan juga identitas diri saya sebagai anggota parpol yang pastinya sangat merugikan bahkan bisa kita bawa ke kepolisian. Untuk itu kita minta parpol yang bersangkutan menghapus data diri saya," jelasnya.
Baca Juga: Solar Bersubsidi Langka, Nelayan di Tuban Berhenti Melaut
3. Masyarakat yang terlanjur masuk data keanggotaan parpol bisa lapor ke KPU
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, jika ada diantara masyarakat yang merasa dirinya tercantum sebagai anggota parpol di Sipol maka warga bisa melaporkan via online kelink https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan , dengen mengi form tanggapan masyarakat dan bukti pendukung lainnya.
Fathul menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran parpol masing-masing partai politik wajib menyetorkan data keanggotaan parpol sebanyak 1.000 orang.
"Kalau soal kenapa bisa masuk, itu bisa dikonfirmasikan ke parpol mas. Tapi kalau ada warga yang merasa tercantum namanya dalam keanggotaan parpol maka bisa melaporkan di link KPU yang tersedia," pungkasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.