Kakek yang Perkosa Gadis Yatim Piatu di Lamongan Jadi Tersangka

Pelaku tidak ditahan berdalih sakit

Lamongan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan AK (58) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak yatim piatu di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. AK yang merupakan ayah dari majikan korban ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lamongan.

1. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapati cukup bukti

Kakek yang Perkosa Gadis Yatim Piatu di Lamongan Jadi TersangkaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku tidak ditahan karena tersangka pencabulan mengalami sakit komplikasi. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan pemeriksaan medis dari dokter.

"Sudah kok mas ditetapkan tersangka, dia ditetapkan tersangka setelah polisi mendapati bukti kuat yang bisa menjerat pelaku," kata Anton kepada IDN Times, Jumat (29/7/2022).

1. Korban dan juga pelaku juga sudah diperiksa polisi

Kakek yang Perkosa Gadis Yatim Piatu di Lamongan Jadi TersangkaRuang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Anton menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut kini masih ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik satreskrim juga segera menyelesaikan BAP agar kasus rampung atau P21 untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Ya sudah ditangani oleh penyidik, korban dan juga pelaku juga sudah diperiksa secara intensif," jelasnya

Baca Juga: Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diperkosa Majikannya, Hamil 2 Bulan

3. Korban dicabuli saat berada di rumah pelaku

Kakek yang Perkosa Gadis Yatim Piatu di Lamongan Jadi TersangkaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur berinisial TD (16) asal Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menjadi korban pencabulan. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan oleh majikannya sendiri berinisial AK (58). Kasus pencabulan terhadap korban sendiri dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Turi. Sementara akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban diketahui tengah hamil 2 bulan.

Baca Juga: Lagi, Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Pantura Lamongan

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya