Berdalih Agar Kuat Melaut, Nelayan di Tuban Ditangkap karena Nyabu

Mau kuat itu minum jamu bukan konsumsi sabu

Lamongan, IDN Times - Seorang nelayan berinisial AT (43), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia kedapatan menjual dan juga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kepada polisi, tersangka berdalih mengonsumsi obat terlarang itu agar kuat dan selalu tampil prima saat mencari ikan di tengah laut.

1. Tersangka ditangkap polisi setelah melakukan transaksi sabu

Berdalih Agar Kuat Melaut, Nelayan di Tuban Ditangkap karena NyabuPara tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvan Delareskha mengatakan, AT ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan setelah melakukan transaksi jual beli sabu di depan Gang Sari Laut, Desa Karangagung, Palang, Tuban. Ia dibekuk pada Selasa (23/8/2022), lalu.

"Dalihnya apapun, tindakan pelaku ini jelas salah," kata Yakhob saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

2. Sebelum menangkap AT, polisi juga menangkap tersangka lain

Berdalih Agar Kuat Melaut, Nelayan di Tuban Ditangkap karena NyabuPara tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Penangkapan AT sendiri berawal dari penangkapan tersangka lainnya berinisial H yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Lamongan. Tersangka H mengaku jika ia memperoleh narkoba dari tersangka AT.

"Setelah dikembangkan ternyata barang haram tersebut diperoleh dari tersangka AT. Kemudian kita tangkap pelaku bersama barang bukti berupa sabu yang dibungkus mengunakan plastik klip," terang Yakhob.

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Berdalih Agar Kuat Melaut, Nelayan di Tuban Ditangkap karena NyabuPara tersangka kasus narkoba saat di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Dari tangan tersangka, polisi  menyita 1,17 gram sabu, uang tunai Rp1 juta, alat hisap sabu dan juga handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. AT terancam mendapatkan hukuman berat karena Tuban selama ini menjadi salah satu surganya peredaran narkoba.

"Untuk peredaran narkoba ini paling banyak berasal dari daerah Pantura termasuk pelaku AT ini juga tinggal di daerah Pantura," pungkasnya.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM di Tuban, Mahasiswa dan Polisi Nyaris Ricuh

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya