Ayah Bunuh Anak, Polisi Temukan Surat Selamat Tinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gresik, IDN Times - Polisi menemukan sebuah surat di lokasi pembunuhan AZ (9) bocah yang dihabisi oleh MK (29) ayah kandungnya sendiri, Sabtu (29/4/2023). Surat selamat tinggal bergambar orang tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam gambar tersebut, terlihat empat orang anak, tiga di antaranya bergandengan. Sementara satu orang lain terpisah.
1. Polisi menduga surat itu dibuat oleh korban
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat dihubungi mengatakan surat bergambar tersebut diduga dibuat oleh korban. Penyidik Satreskrim Polres Gresik juga telah meminta keterangan pada pelaku terkait gambar tersebut. MK mengatakan jika gambar itu bukan dia yang buat.
"Iya kita temukan pas di kamar korban atau tempat kejadian perkara dan kita menduga gambar tersebut dibuat oleh korban," Aldhino kepada IDN Times, Senin (1/5/2023).
2. Polisi juga berencana memeriksa ibu korban
Aldhino melanjutkan, selain motif ekonomi, alasan lain pelaku tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri juga karena anaknya sering di-bully oleh teman-temannya. Belakangan diketahui bahwa ibu korban bekerja sebagai sebagai pemandu karaoke. Dalam kasus ini, lanjut Aldhino, ibu korban belum bisa dimintai keterangan.
"Pastinya kita akan mintai keterangan ibu korban, saat ini masih kita masih cari keberadaan yang bersangkutan juga tidak bisa kita hubungi," terangnya.
Baca Juga: Bayi di Gresik Meninggal, Keluarga Duga Akibat Kaget Suara Mercon
3. Ditemukan 24 luka tusukan di tubuh korban
Sebelumnya diberitakan kasus pembunuhan anak oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti pada Sabtu (29/4/2023). Korban dihabisi nyawanya oleh bapaknya dengan menggunakan pisau dapur. Polisi menemukan ada 24 luka tusukan tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal KDRT.
Baca Juga: Tega, Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.