Wali Kota Sutiaji: Pemkot Malang Serius Perangi Gratifikasi 

Ia mengingatkan ASN akan janji pengabdian kepada masyarakat

Malang, IDN Times - Wali Kota Malang, Sutiaji berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang agar tidak main-main dengan praktik gratifikasi. Wali Kota Malang mengatakan itu saat menjadi pembicara utama dalam acara “Sosialisasi Gratifikasi bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Malang”, Rabu (21/8), di Hotel Atria. Biro Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuli Amalia sebagai narasumber serta peserta dari Kepala OPD, camat, hingga lurah menghadiri acara sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang mengatakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengingat kembali janji mereka untuk mengabdi kepada masyarakat, termasuk di dalamnya tidak melakukan gratifikasi. 

“Tradisi gratifikasi itu tidak baik. Pemimpin harus bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Sutiaji.

1. Gratifikasi sangat memengaruhi layanan publik

Wali Kota Sutiaji: Pemkot Malang Serius Perangi Gratifikasi IDN Times/Pemkot Malang

Sutiaji menjelaskan, budaya gratifikasi sangat memengaruhi layanan publik. Praktik itu bisa terjadi dari dua sisi. Pertama, dari sisi yang melayani. Kedua, dari sisi yang dilayani atau masyarakat.

“Antara yang melayani dan dilayani tidak ada yang istimewa, semuanya sama. Kita menolak aksi gratifikasi dan berupaya menekan hal itu dengan baik,” tutur Wali Kota Sutiaji.

2. Pemkot Malang menerapkan layanan publik berbasis teknologi untuk mencegah gratifikasi

Wali Kota Sutiaji: Pemkot Malang Serius Perangi Gratifikasi IDN Times/Pemkot Malang

Salah satu upaya mencegah praktik gratifikasi yang digenjot Pemkot Malang ialah dengan layanan publik berbasis teknologi. Wali Kota Malang menjelaskan, selama ini proses birokrasi yang rumit dan berbelit, berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi. Karena itu, upaya memangkas proses birokrasi dengan teknologi merupakan cara untuk menekan timbulnya gratifikasi.

“Misalnya, kalau pembuatan surat di kelurahan bisa dilakukan dengan online atau tanpa masyarakat datang ke kantor kelurahan, maka hal itu selain mempercepat dan menyederhanakan proses, juga menghindari praktik gratifikasi,” tutur Sutiaji.

Wali Kota Malang berharap, adanya sosialisasi grarifikasi ini makin menyadarkan para ASN di lingkungan Pemkot Malang agar menghindari praktik gratifikasi yang merugikan masyarakat.

“Ada juga ancaman hukuman bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Sutiaji.

3. Praktik gratifikasi masih marak dilakukan masyarakat

Wali Kota Sutiaji: Pemkot Malang Serius Perangi Gratifikasi IDN Times/Pemkot Malang

Sementara itu, Biro Direktorat Gratifikasi KPK Yuli Amalia mengatakan, berdasarkan hasil survei dari pihaknya, masih banyak masyarakat yang transaksional dengan ASN.

Padahal, kata Yuli, praktik tersebut dilarang dalam aturan perundangan dan ada ancaman hukuman yang menanti ASN jika ketahuan melaksanakan praktik gratifikasi.

“Kalau tidak dicegah lama-lama akan menjadi suap, dan terus menjadi kasus korupsi. Karena itu budaya tersebut harus kita pangkas,” ujar Yuli Amalia.

Selama ini KPK sudah melakukan berbagai upaya dalam mencegah praktik gratifikasi dengan cara mengoordinasi pemerintahan daerah.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya