Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di Malang

Kegiatan pembersihan APK yang melanggar aturan

Kota Malang, IDN Times - Kota Malang selain sedang memasuki musim hujan, juga sedang memasuki musim kampanye Pileg-Pilpres 2019. Berbagai macam Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di banyak sudut yang mudah terlihat. 

Baca Juga: Kenaikan Gaji Ditunda, ASN yang Berkampanye Juga Dipanggil Bawaslu

1. Banyak Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan saat memasangnya

Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di MalangIDN Times/Habil Misbacul Amal

Namun sayangnya, entah tidak paham aturan atau nekat, beberapa Caleg atau tim sukses pasangan calon memasang APK pada tempat yang tidak semestinya dan melanggar aturan. Oleh karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melakukan penertiban dengan menurunkan APK yang melanggar.

2. Sudah ada instruksi pembersihan

Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di MalangIDN Times/Habil Misbachul

Panwaslu Kecamatan Blimbing, Kota Malang melakukan pembersihan APK yang tidak sesuai aturan, pada Senin (19/11). Dalam kegiatan ini, tiga personel Satpol PP dengan satu unit mobil diturunkan untuk membantu.

Ketua Bawaslu Kecamatan Blimbing, Hermawan, menyatakan bahwa ini memang sudah jadi tugas Bawaslu dan harus tegas dilaksanakan.

"Sudah ada instruksi dari Bawaslu Kota Malang. Jadi kita menertibkan APK sembarangan karena ada aturannya," terangnya di sela-sela kegiatan.

3. Banyak APK dipaku di pohon

Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di MalangIDN Times/Habil Misbachul

Ada ratusan APK yang diturunkan Bawaslu, mulai dari yang dipasang di tiang listrik, dipasang melintang di atas jalan, dan banyak lagi yang dipaku di pohon. Hermawan menyayangkan hal ini dan berharap agar caleg maupun timses lebih sadar aturan.

"Masih banyak juga yang melanggar," keluhnya.

4. Bawaslu telah sosialisasi

Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di MalangIDN Times/Habil Misbacul Amal

Hermawan mengeluhkan banyak APK yang tetap melanggar peraturan ketika memasang. Padahal, Bawaslu Kota Malang telah selalu mensosialisasikan kepada caleg dan partai politik soal pemasangan APK. "Ada aturannya. Kami juga sudah sosialisasi," katanya.

5. Pasang APK ada aturannya

Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di MalangIDN Times/Habil Misbachul

Perlu diketahui, ada aturan terkait kampanye yang telah tertuang di undang-undang. Diantaranya adalah tidak bolehnya memasang APK di tiang listrik/tiang telepon, memaku APK di pohon, atau memasang spanduk melintang di atas jalan.

Selaina aturan teknis pemasangan, ada juga aturan muatan yang tidak boleh mengandung unsur provokatif maupun SARA. Semua aturan tersebut harus diterapkan agar tidak ada kepentingan umum yang terganggu. 

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu, Sri Mulyani dan Luhut Disodorkan 28 Pertanyaan

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya