Bapak Ajak Anak Mencuri, Tertangkap karena Sandal Tertinggal

Loalah sam...sam...

Malang, IDN Times - Seorang ayah selayaknya memberikan contoh yang baik kepada anaknya. Tapi tidak dengan Jujuk Junaidi (39) warga Jl. Tapak Siring IV, Klojen, Kota Malang ini. Dia malah mengajak M Taufiq (19) dan PK (16) untuk melakukan pencurian dengan iming-iming akan dibelikan ponsel genggam baru. Parahnya, mereka menyasar tetangga dekat sendiri.

1. Berawal dari permintaan tolong korban

Bapak Ajak Anak Mencuri, Tertangkap karena Sandal TertinggalIDN Times/Habil Misbachul

Jujuk mengatakan bahwa niat mencuri muncul lantaran korban Tuminah (66) pernah memintanya mencarikan uang. Saat itu, korban lupa menaruh uangnya di salah satu sudut rumah. Dari sana tersangka mengetahui bahwa korban mempunyai banyak simpanan benda berharga. 

Tak pikir panjang, ia mengatur strategi bersama kedua anaknya untuk melancarkan aksi tak terpujinya. Dengan iming-iming akan dibelikan ponsel genggam baru, kedua anak Jujuk mengiyakan perintah mencuri ini. 

Pada Minggu siang (11/11) rumah korban kosong. Berbekal beberapa peralatan, Jujuk bersama kedua anaknya masuk rumah melalui pintu belakang dan menguras benda berharga milik korban.

2. Aksi lancar, tapi sandal tertinggal di TKP

Bapak Ajak Anak Mencuri, Tertangkap karena Sandal TertinggalIDN Times/Habil Misbachul

Dari dalam rumah korban Jujuk mendapatkan uang tunai sejumlah Rp11.072.000, dan emas seberat 12 gram. Saat kejadian, Tuminah sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai pembantu harian. Tuminah baru melapor pada sore hari saat mendapati barangnya ada yang hilang.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP. Tak disangka, ternyata sandal milik Taufiq masih tertinggal di rumah korban. 

Baca Juga: Polres Malang Kota Terapkan E-Tilang, Akan Dipasang di Dua Titik Ini

3. Ditangkap kurang dari 24 jam

Bapak Ajak Anak Mencuri, Tertangkap karena Sandal TertinggalIDN Times/Sukma Shakti

Setelah pengembangan oleh kepolisian, Jujuk Junaidi diketahui sebagai otak dari pencurian ini.

"Para tersangka ditangkap tidak sampai 1 x 24 jam. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Untuk tersangka SP, saat ini ditangani oleh PPA Polres Malang Kota,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.

Karena perbuatannya, Jujuk terancam hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Spesialis Curi HP, Ghofur Gunakan Uang Hasil Pencurian untuk Judi Bola

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya