Wonokromo Sempat Macet, Ada Pembebasan Lahan Senilai Rp1,114 Miliar

Lahan digunakan untuk pelebaran jalan

Surabaya, IDN Times - Wilayah selatan Kota Surabaya tepatnya di Jalan Wonokromo sempat macet dari kedua sisi, Senin (18/10/2021) pagi. Kemacetan ini berkaitan dengan pembebasan lahan 15 persil oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk pelebaran Jalan Wonokromo. Meski sempat menimbulkan kemacetan, pembebasan lahan ini berlangsung lancar.

1. Sebanyak 15 persil bangunan senilai Rp1,114 miliar dibebaskan

Wonokromo Sempat Macet, Ada Pembebasan Lahan Senilai Rp1,114 MiliarProses pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Senin (18/10/2021) (dok. Humas Pemkot Surabaya)

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati menjelaskan bahwa pembebasan lahan 15 persil bangunan ini memiliki total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000. Proses pembebasan sempat tertunda hingga tiga kali akibat adanya panddemik COVID-19.

“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp. 671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” ujar Ira, Senin (18/10/2021).

2. Pembebasan lahan sempat tertunda

Wonokromo Sempat Macet, Ada Pembebasan Lahan Senilai Rp1,114 MiliarProses pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Senin (18/10/2021) (dok. Humas Pemkot Surabaya)

Sebenarnya, pihaknya sudah akan memberikan konsinyasi pada tahun 2019. Namun, pihak pemilik 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” terangnya.

Padahal, lanjut Ira, Pemkot Surabaya sudah memberikan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan tersebut berbeda-beda.

“Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” imbuhnya.

3. Lahan akan digunakan untuk pelebaran jalan

Wonokromo Sempat Macet, Ada Pembebasan Lahan Senilai Rp1,114 MiliarProses pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Senin (18/10/2021) (dok. Humas Pemkot Surabaya)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati menambahkan, lahan yang diduduki 15 persil bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk pelebaran Jalan Wonokromo sepanjang 300 meter.

“Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” tutur Erna.

Pelebaran jalan ini merupakan kelanjutan proyek Jalan Frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.

“Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya disini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk kedalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi,” jelasnya.

Baca Juga: Sudah Ada Rambu tapi Belum Diresmikan, FR Wonokromo Dilalui Pengendara

4. Kronologi pembebasan lahan

Wonokromo Sempat Macet, Ada Pembebasan Lahan Senilai Rp1,114 MiliarProses pembebasan lahan di Jalan Wonokromo, Senin (18/10/2021) (dok. Humas Pemkot Surabaya)

Berdasarkan keterangan resmi Pemkot Surabaya, sebelumnya pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2020. Pada 23 Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk bangunan stand no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya). Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkot berencana melakukan eksekusi namun tertunda. Pada 19 Mei 2021 Pemkot melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi. 

Namun, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih, sedangkan lainnya menolak. Lalu, pada 25 Mei 2021 Pemkot berencana melakukan eksekusi namun kembali tertunda. Kemudian, pada 7 September 2021 mediasi terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya Surabaya dengan warga.

Pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan Pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri. Selain itu, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14 stand dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stand. Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dirobohkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya.

Baca Juga: Sidak Pasar Wonokromo, Mendag Janjikan Harga Bahan Pangan Tak Naik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya