VA Batal Bebas Besok, Masa Penahanannya Diperpanjang

Karena penyidikan masih belum selesai

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE dalam rangkaian perkara prostitusi online, VA akan mendekam ditahanan Polda Jawa Timur lebih lama. Pasalnya Polda Jatim mengajukan perpanjangan masa penahanan.

 

1. Polda mengajukan perpanjangan masa penahanan

VA Batal Bebas Besok, Masa Penahanannya DiperpanjangIDN Times/Fitria Madia

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan bahwa pengajuan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran pemeriksaan atas VA belum tuntas. Sebelumnya, VA telah meringkuk di tahanan Polda Jatim selama 20 hari.

"Kita tahu bahwa VA sudah 20 hari. Oleh karena itu Polda Jatim melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang kita temukan dari pengadilan dan Kejaksaan kita perpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Barung di Mapolda Jatim," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (22/2).

2. Proses penyidikan belum tuntas

VA Batal Bebas Besok, Masa Penahanannya DiperpanjangIDN Times/Sukma Shakti

Ia mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan diperlukan lantaran proses penyidikan masih belum tuntas. Masa penahanan VA yang sebenarnya berakhir esok, Sabtu (23/2) pun batal. Namun Barung yakin proses penyidikan akan segera usai dalam waktu dekat.

"Diharapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah majukan tahap 1 dan kemudian juga koreksi-koreksi yang kita dapatkan nanti sebagai kelengkapan akan kita lengkapi dengan perpanjangan penanahan yang kita ajukan itu," tuturnya.

Baca Juga: Prostitusi Daring, Kuasa Hukum: ES Tidak Pernah Ambil Foto DP

3. Syarat formil dan materil penyidikan belum dipenuhi

VA Batal Bebas Besok, Masa Penahanannya DiperpanjangIDN Times/Sukma Shakti

Barung menjelaskan bahwa proses penyidikan yang belum lengkap terdiri dari syarat formil dan materil. Namun keduanya dapat dirampungkan dengan segera.

"Formal itu surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan namanya pemeriksaan beberapa ahli. Kemudian materilnya pembuktian daripada apa yang dilakukan oleh VA apakah material ya sesuai dengan alat transmisi yang dimiliki dia," lanjutnya.

4. Permohonan penangguhan VA belum dikabulkan

VA Batal Bebas Besok, Masa Penahanannya DiperpanjangIDN Times/Fitria Madia

 

Dalam waktu yang sama, kuasa hukum VA masih menempuh upaya pengajuan penangguhan penahanan. Namun Barung mengatakan bahwa permintaan tersebut masih belum dikabulkan.

"Kita meneliti dan melakukan yang namanya kajian apakah permohonan penangguhan ini kita kabulkan atau atau tidak. Itu masih kita kaji belum kita kabulkan. Apa buktinya? Ya VA masih di dalam," pungkasnya.

Baca Juga: Dicecar 30 Pertanyaan, ML Mengaku Tak Kenal Jaringan Prostitusi Daring

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya