Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin Menang

Dalil Polda Jatim kuat atas penyidikan dan status tersangka

Surabaya, IDN Times - Pihak tersangka kasus pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE, menggugat Kapolda Jatim melalui praperadilan. Mereka meminta proses penyidikan dan status tersangka dibatalkan. Setelah mendengar sidang secara langsung, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mendampingi korban sejak awal yakin bahwa Polda Jatim akan menang.

1. Komnas PA percaya dalil Polda Jatim cukup kuat untuk memenangkan praperadilan

Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin MenangIDN Times/Imam Rosidin

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa, berdsaarkan dalil yang disampaikan Bidang Hukum Polda Jatim, para polisi memiliki alasan kuat untuk melakukan proses penyidikan dan menetapkan JE sebagai tersangka. Pihak Polda Jatim juga bisa membantah permohonan-permohonan yang diajukan pihak JE ke hakim.

"Jadi, dengan dalil itu, minimal 2 alat bukti bahkan lebih, maka tidak ada alasan untuk menolak status tersangka itu," ujar Arist usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1/2022).

2. Arist ingin JE ditahan

Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin MenangSidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Tak hanya mengawal langsung jalannya sidang praperadilan, Arist juga ingin mendesak penyidik Polda Jatim untuk menahan JE. Meski tersangka disebut kooperatif, namun ancaman hukumannya sudah mencukupi syarat agar JE bisa ditahan.

"JE seharusnya ditahan karena tuduhannya itu dua pasal berlapis yang dapat dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun bahkan seumur hidup. Dengan dalil-dalil itu maka tidak ada alasan untuk hakim yang menangani perkara ini menerima praperadilan," tuturnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

3. Penahanan harusnya dilakukan sejak putusan praperadilan keluar

Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin MenangSidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Ia pun optimistis praperadilan ini akan ditolak oleh hakim tunggal Martin Ginting dan menyatakan bahwa penyidikan serta status tersangka JE sah. Dengan demikian, Arist ingin JE ditahan di hari itu juga.

"Kalau ini ditolak oleh hakim, maka hari itu juga JE harus ditahan dan diserahkan kelengkapan berkasnya ke Kejati Jatim tentu anak-anak yang sedang studi di sana harus menjadi tanggung jawab wali kota Batu untuk diberikan rasa nyaman untuk menindaklanjuti hak atas pendidikannya," ungkapnya.

Selain dalil yang dimiliki Polda Jatim cukup kuat, Arist mengatakan bahwa perkara praperadilan kekerasan seksual terhadap anak seringnya ditolak oleh hakim. Di tambah pula, saat ini masyarakat sedang gencar-gencarnya membahas isu kekerasan seksual.

"Apa lagi saat ini sedang terjadi perbincangan tentang hukuman mati bagi para predator kejahatan seksual," pungkasnya.

Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya