Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt Collector

Relaksasi kredit ditujukan pada warga yang terdampak corona

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memberikan keringanan relaksasi kredit akibat pandemi virus corona ini. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menegaskan, agar perusahaan multifinance atau leasing di Jatim memberikan relaksasi dan tidak menagih debitur menggunakan debt collector.

 

1. Meminta adanya relaksasi kredit

Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt CollectorGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kanan) saat konferensi pers update penyebaran COVID-19, Minggu malam (5/4). IDN Times/Dok.Istimewa

Khofifah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical terkait relaksasi kredit. Ia pun meminta agar perusahaan multifinance atau leasing di Jatim membantu para debitur ditengah pandemi COVID-19.

"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit," tuturnya melalui siaran pers Humas Pemprov Jatim, Sabtu (11/4).

2. Jangan gunakan debt collector

Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt CollectorGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melakukan konferensi pers Senin (6/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Khofifah menegaskan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak covid-19 terutama pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Pasalnya, mereka dinilai merupalan kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegasnya.

3. Relaksasi bisa disesuaikan

Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt CollectorGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (dua dari kanan) saat konferensi pers update penyebaran COVID-19, Minggu malam (5/4). IDN Times/Dok.Istimewa

Ia pun kemudian menyebutkan bahwa keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," ujarnya.

Baca Juga: Khofifah Sebut Belum Ada Kabupaten/Kota di Jatim yang Ajukan PSBB

4. Kredit tetap ditagih pada pihak yang tak terdampak

Tegaskan Relaksasi Kredit, Khofifah: Jangan Pakai Debt CollectorGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menjajal room screening SiCo di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu malam (22/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Namun, Khofifah berpesan agar perusahaan multifinance tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak COVID-19. Mengingat, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," pungkasnya.

Baca Juga: 50 Ribu Pemudik Masuk Jatim, Khofifah Minta Ruang Observasi di Desa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya