Tanggapi Putusan MK Soal UU Ciptaker, LBH Surabaya: MK Tidak Berani!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut mereka, putusan MK telah melakukan kekeliruan yang prinsipil. Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghentikan proses berkaitan dengan UU Ciptaker berdasarkan putusan MK ini.
1. Nilai MK memberikan putusan yang menggantung
Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Shalihin menerangkan, pihaknya menilai putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil. Pasalnya, MK dinilai berpihak kepada pemerintah dan membuat keputusan kompromi.
"MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran," ujar Habibus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing
2. MK dinilai tunduk pada eksekutif
Putusan tersebut, lanjut Habibus, menyatakan bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Sementara permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI hanya dikabulkan sebagian. Ditambah lagi, 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat Omnibus Law UU Ciptaker sesuai dengan Konstitusi.
"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," tuturnya.
3. Minta pemerintah dan DPR hentikan proses dan penerapan UU Ciptaker
Selain itu, Habibus menegaskan bahwa, dengan adanya putusan ini maka pemerintah dan DPR tidak boleh memberlakukan UU Ciptaker dan menghentikan seluruh proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Pasalnya, MK telah memutuskan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Kami meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup," pungkas Habibus.
Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional