Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di Jatim

Apakah daerah kamu termasuk?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat memutuskan enam daerah di Jawa Timur harus mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun ternyata, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menambah jumlah daerah PPKM menjadi 11 kabupaten/kota.

1. Daftar 11 daerah PPKM di Jatim

Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di JatimIDN Times/Istimewa

Sebenarnya, daerah yang wajib PPKM hanyalah Surabaya Raya dan Malang Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Namun, Pemprov Jatim menambahkan Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar ke dalam daftar tersebut.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta risiko COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten atau kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ujar Khofifah, Sabtu (9/1/2021).

2. Pemprov berwenang menambah daerah untuk PPKM

Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di JatimPemeriksaan kendaraan di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Khofifah menjelaskan, berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas PPKM adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten-kota lain untuk turut menerapkan PPKM.

"Oleh karena itu, penambahan daerah ini sudah sesuai dengan landasannya yaitu Inmendagri," tuturnya.

3. Tiga daerah zona merah ikut PPKM

Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di JatimIDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, Khofifah menerangkan bahwa Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar dimasukkan ke dalam daftar daerah pelaksana PPKM lantaran masih termasuk dalam zona merah berdasarkan peta yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

“Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan COVID-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan COVID-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Siap Jalankan PPKM, Malang Raya akan Memodifikasi Jam Malam

4. Kabupaten dan Kota Madiun dianggap memenuhi syarat PPKM

Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya, Ini 11 Daerah PPKM di JatimWali Kota Madiun Maidi saat melaksanakan konferensi pers di Balai Kota Madiun, Kamis (11/6). Dok.IDN Times/Diskominfo Kota Madiun

Selain itu, Kabupaten dan Kota Madiun telah memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Indikator tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Saya mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, saya berharap penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Takut PPKM, Whisnu Pastikan Surabaya Akan Tampak Normal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya