Susul Sang Istri, Hakim PN Surabaya Meninggal akibat COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meninggal dunia akibat COVID-19. Sebelumnya, hakim tersebut sempat merawat istrinya yang juga terpapar virus corona. Beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia, sang hakim menyusul wafat.
1. Hakim PN Surabaya meninggal akibat COVID-19
Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyampaikan bahwa hakim tersebut bernama Mochamad Arifin. Ia meninggal dunia pada Rabu (16/9/2020) dini hari dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Semarang.
"Iya benar meninggal dunia akibat COVID-19. Meninggalnya di Semarang bukan di sini," ujar Martin saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/9/2020).
2. Sang istri meninggal duluan akibat COVID-19
Lebih lanjut Martin mengatakan bahwa istri Arifin sudah meninggal dunia terlebih dahulu sekitar dua pekan yang lalu akibat COVID-19. Beberapa hari setelahnya, Arifin malah merasakan gejala sakit. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit pada Senin (14/9/2020) lantaran sesak napas. Namun, Martin tidak mengetahui secara pasti apakah Arifin memiliki komorbid atau tidak.
"Lalu ternyata, Rabu subuh-subuh itu sudah ada berita kalau meninggal dunia," lanjut Martin.
Baca Juga: 7 Pegawainya Positif COVID-19, PN Surabaya Lockdown Dua Pekan
3. Hakim ambil cuti sejak istrinya sakit
Martin mengatakan, Arifin sudah mengambil cuti sejak istrinya sakit di Semarang. Sebelum pergi ke Semarang, Arifin sempat mengikuti rapid test massal dengan hasil nonreaktif. Arifin juga berangkat ke Semarang dalam kondisi sehat.
"Tapi ternyata nasib berkata lain. Setelah istrinya meninggal, dia (Arifin) belum aktif kembali, lalu jadi sakit juga sampai meninggal dunia," pungkas Martin.
Baca Juga: Seorang ASN Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tutup Selama 14 Hari